KBR, Yogyakarta- Polda DIY menahan Florence Sihombing terkait kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang ditulis di media sosial Path. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kokot Indarto beralasan, penahanan dilakukan karena Florence dianggap tidak kooperatif, dan ada kemungkinan menghilangkan barang bukti serta berpotensi melarikan diri. (Baca: Mengaku Salah, Ini Permintaan Florence pada Pihak UGM)
" Florence berpeluang menghilangkan alat bukti, dan tidak kooperatif. Saat pemeriksaan tidak pernah menjawab pertanyaan yang kami ajukan ," ujarnya sesaat penahanan Florence di Polda DIY, Sabtu (30/8).
Florence diancam dengan UU ITE Pasal 27 dan dikaitkan dengan konvensional pasal 310 dan 311 KUHP yaitu tentang penghinaan atau melakukan penistaan serta menyerang kehormatan masyarakat secara umum.
Sementara kuasa hukum Florence, Wibowo Malik menolak untuk
menandatangani berita acara pemeriksaan. Alasannya kerena penahanan
kliennya dianggap tidak lengkap.
" Saya terkejut penahanan secepat ini karena surat - surat yang
seharusnya dilengkapi dahulu misalnya surat penyidikan belum
ada,"katanya di Polda DIY.
Nama Florence menjadi terkenal sejak tulisannya yang bernada menghina
beredar di media sosial Path. Mahasiswa S-2 notariat Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada itu memaki dan menghujat warga dan Kota
Yogyakarta.
Editor: Nanda Hidayat