NUSANTARA

Pengacara Kasus Intoleran Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Kliennya

"Sidang kasus Intoleran di PN Negeri Sleman, Yogyakarta, hari ini (18/8) diwarnai aksi protes oleh pendukung terdakwa Abdul Kholiq. Mereka meminta ketua hakim melepaskan terdakwa."

Pengacara Kasus Intoleran Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Kliennya
Pengacara Kasus Intoleran, Yogya

KBR, Yogyakarta - Sidang kasus Intoleran di PN Negeri Sleman, Yogyakarta, hari ini (18/8) diwarnai aksi protes oleh pendukung terdakwa Abdul Kholiq. Mereka meminta ketua hakim melepaskan terdakwa.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Mizen, keinginan penangguhan penahanan tersebut dilatarbelakangi janji dari salah seorang Muspida di Kabupaten Sleman yang berjanji akan melepaskan terdakwa saat sidang pertama.

"Ada seorang Muspida yang berjanji untuk mengabulkan permintaan penangguhan hukuman penjara," ujar Mizen seusai siding, Senin (18/8).

Menurutnya janji tersebut diucapkan di rumah dinas bupati saat dilakukan perjanji damai diantara wakil korban dengan wakil Abdul Kholiq, Jumat 15 Agustus lalu.

"Saya tidak mau menyebutkan siapa yang memberikan janji tersebut tetapi saya akan menagih janji itu," ujarnya.

Selain itu tim kuasa hukum mempertanyakan saksi korban yang menurutnya tidak pernah diperiksa polisi. Kejanggalan tersebut menurutnya membuat dakwaan yang ditujukan bagi kliennya tidak mendasar. Untuk itu tim kuasa hukum meminta hakim menghadirkan saksi korban Julius Felicianus.

"Kami meminta Julius untuk dihadirkan di persidangan," tegasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa kasus intoleran Abdul Kholiq. Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Sugana, Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, lebih Subsider pasal 175 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang secara sendiri atau bersama-sama melakukan penyerangan dan melarang kegiatan keagamaan.

"Abdul Kholiq bersama-sama orang lainnya dan Asep DPO, Bachtiar DPO, Radmin DPO memukul Nur Wahid yang sedang berada di rumah korban sebanyak lima kemudian memukul Julius Felicianus dengan pot bunga bersama teman-temannya yang mengakibatkan luka memar di kepala bagian belakang, dan luka di bahu," ungkap Jaksa Sugana.

Sidang yang dipimpin oleh Marliyus akan kembali diteruskan Senin 25 Agustus mendatang.

Editor: Anto Sidharta

  • Pengacara Kasus Intoleran
  • Yogya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!