NUSANTARA

Mahakam Tengah, Konservasi Gambut Pertama di Indonesia

"Pembuktian komitmen Bupati Kutai Kartanegara."

Mongabay-Green Radio

Mahakam Tengah, Konservasi Gambut Pertama di Indonesia
gambut, mahakam tengah, mongabay

Gambut Mahakam Tengah adalah wilayah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan, per Oktober 2013 lalu. 


Ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap perubahan iklim, salah satunya dengan melindungi lahan gambut. SK Bupati yang dikeluarkan saat itu sekaligus menegaskan penundaan pemberian izin baru pada kawasan gambut di sana. Ada juga pemantauan dan pengendalian gambut serta upaya pengembalian ekosistem dan keanekaragaman hayati. 


Ragam hayati


Gambut Mahakam Tengah melingkupi 5 kecamatan dan 30 desa dengan jumlah penduduk 43 ribu orang atau 12 ribu kepala keluarga. Tiga danau besar yaitu Siran, Semayang, dan Melintang masuk di dalamnya. Tutupan lahan umumnya adalah ekosistem rawa air tawar dan rawa gambut. Di sini, sudah ada kanal-kanal yang dibuat masyarakat untuk kegiatan transportasi kayu, penangkapan ikan, dan perladangan.


Penta Sumberdaya Nusantara tahun 2012 telah mendata, sedikitnya 75 jenis tumbuhan, 33 jenis burung, 15 jenis ikan, 14 jenis mamalia, 13 jenis reptil, dan 4 jenis amfibi ada di kawasan ini. Beberapa spesies penting dan terancam punah juga ditemukan seperti pesut mahakam, orangutan, bekantan, buaya Siam, dan jenis lutung.


Selain itu, potensi tahunan ikan air tawarnya mencapai 25-50 ribu metrik ton setiap tahun, sejak 1970. Dua daerah konservasi perikanan telah diajukan Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu dekat Kota Bangun (Danau Loa Kang) seluas 930 hektar dan dekat Muara Muntai (Batu Bumbun) seluas 450 hektar.


Kedua kawasan tersebut masih utuh dan kabarnya telah dibentuk sejak Kesultanan Kutai yang sudah ada sekitar 500 tahun lalu. Kini, pengelolaannya di bawah Kabupaten Kutai sejak 1978 melalui Perda No.18 Tahun 1978.


Direktur Yayasan Biosfer Manusia (BIOMA) Akhmad Wijaya mengatakan, gambut Mahakam Tengah  merupakan wilayah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.


Menurut Akhmad, kebakaran besar pada 1982 dan 1998 telah merubah sistem ekologi di hamparan gambut tersebut. Kondisi ini menyebabkan hilangnya biomasa sehingga akumulasi serasah tidak terjadi lagi. Dampak lainnya adalah terganggunya sistem hidrologi di hulu dan terjadinya genangan yang menggangu proses suksesi di lahan gambut ini.


Direktorat Jenderal Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan pernah mengusulkan daerah ini sebagai taman nasional awal 1980. Namun, akhirnya hanya sedikit kawasan di sepanjang Muara Ancalong dan Muara Kaman yang ditetapkan sebagai area konservasi dengan nama Cagar Alam Sedulang-Muara Kaman.


Banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai pengelolaan gambut Mahakam Tengah yang berkeadilan. “Diantaranya, penyempurnaan tata kelola dan legalitas dari kabupaten hingga desa, penataan ruang desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas masyarakat sebagai pengelola utama kawasan tersebut,” ujar Akhmad.


Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio


  • gambut
  • mahakam tengah
  • mongabay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!