KBR, Bandung – Rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dianggap bukan sebuah solusi penanganan sampah di Kota Bandung. Menurut Juru Bicara Aliansi Antipembakaran sampah Dunia (GAIA), Yuyun Ismawati, teknologi pembakaran sampah atau incenelator yang akan digunakan PLTSa dianggap melanggar perjanjian penanganan sampah nasional dan dunia.
"Kita masih ngasih kesempatan satu kali lagi untuk negosiasi melalui lembaga badan negosiasi nasional. Jadi kita akan minta kalau wali kota bersedia dan pengusaha juga bersedia untuk melakukan mediasi artinya tuntutan kami adalah ubah teknologinya. Oke diswastakan tapi ubah teknologinya jangan pakai incenelator tetapi anaerobic digester (Penguraian anaerobik, red.)," ujarnya kepada KBR di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung (31/8).
Yuyun mencatat, penggunaan teknologi sampah dengan incenelator di berbagai negara berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan. Terlebih, udara di Kota Bandung saat ini sudah buruk.
Pemerintah kota Bandung disarankan untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui kebijakan penanganan sampah yang sesuai dan ramah lingkungan. Semisal dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi.
Editor: Anto Sidharta