KBR68H, Jakarta - Petani di Kediri, Jawa Timur, masih menerima ancaman ketika mencoba memuliakan benih. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menggugurkan pasal pidana bagi petani yang memuliakan benih.
Ketua Departemen Produksi Aliansi Petani Indonesia Muhammad Rivai mengatakan, sebagian petani masih ragu menepis ancaman itu akibat keputusan MK minim sosialisasi.
"Artinya masih ada tapi petani sudah mempunyai argumentasi yang kuat pada keputusan itu. Sosialisasinya kurang, tapi di antara petani ada yang mengerti. Sekarang petani sudah mulai punya alasan berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Berhadapan langsung di hadapan pintu dengan pusat budidaya itu di Kediri dan sekitarnya. Semua 14 petani yang dipenjara itu pemuliaan jagung," kata Ketua Departemen Produksi Aliansi Petani Indonesia Muhammad Rivai ketika dihubungi KBR68H.
Ketua Departemen Produksi Aliansi Petani Indonesia Muhammad Rivai menambahkan, ancaman datang dari aparat negara dan perusahaan benih. Meskipun begitu, sejumlah petani mulai petani mulai berani memuliakan benih, terutama jagung dan padi.
Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan pidana bagi petani dalam Undang-undang 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Undang-undang itu sebelumnya mencantumkan ancaman pidana bagi petani yang memuliakan benih tanpa izin pemerintah.
Editor: Antonius Eko