NUSANTARA

Pengadilan Bali Cabut Ijin Eksploitasi Tahura Ngurah Rai

"KBR68H, Denpasar-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan gubernur Bali tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan R"

Muliartha

Pengadilan Bali Cabut Ijin Eksploitasi Tahura Ngurah Rai
bali, walhi, tahura, ngurah rai

KBR68H, Denpasar-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan gubernur Bali  tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB).

Majelis Hakim PTUN Denpasar beralasan proses pemberian izin pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar selama 55 tahun kepada PT. TRB bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbanganya majelis hakim PTUN Denpasar menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan azas keterbukaan karena tidak dilakukanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar Tahura.

Selain itu, bertentangan dengan azas profesionalitas, karena pada kenyataanya sesuai peta zonasi tahun 2007,izin diberikan pada lahan yang menjadi bagian blok perlindungan dan bukan blok pemanfaatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar H. Asmoro Budi Santoso, memerintahkan Gubernur Bali untuk mencabut Izin PT. TRB.

  • bali
  • walhi
  • tahura
  • ngurah rai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!