KBR68H, Malang - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Jawa Timur, Bambang DH-Said Abdullah menggunakan mobil dinas untuk kampanye. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Malang Fajar Santosa mengatakan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye merupakan pelanggaran pidana.
Panwaslu telah meminta keterangan saksi dan tim kampanye terkait temuan pelanggaran tersebut.
"Informasinya DPR, Wakil Ketua DPR. Tapi sebelumnya, harus didalami. Ini ancaman pidana. Kalau pidana ke kepolisian. Mungkin tindaklanjutnya kita koordinasi ke kepolisian, gakumdu," jelas Fajar Santosa.
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dimulai 12 Agustus lalu. Empat pasangan calon yang akan memperebutkan kursi Jawa Timur 1 di antaranya pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah, Khofifah Indar Parawansah-Herman Surjadi Sumawiredja, dan pasangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat.
Editor: Suryawijayanti
Mobil Dinas Digunakan Kampanye Pilgub Jatim
KBR68H, Malang - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Jawa Timur, Bambang DH-Said Abdullah menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

NUSANTARA
Rabu, 14 Agus 2013 14:43 WIB


mobil dinas, kampanye, pilgub jatim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih