NUSANTARA

Kenaikan Pangkat PNS Tak Ditentukan Aktivitas Ibadah

"Pemerintah menegaskan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Imanuddin menuturkan, pemerintah darera"

Bambang Hari

Kenaikan Pangkat PNS Tak Ditentukan Aktivitas Ibadah
PNS, ibadah, situbondo, jawa timur

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menegaskan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Imanuddin menuturkan, pemerintah darerah tidak bisa memberikan sanksi kenaikan jabatan dengan mendasarkan aktivitas ibadah yang dilakukan PNS.


"Soal kenaikan pangkat, seseorang ditunda kenaikan pangkatnya itu kan mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Itu yang seharusnya dipegang. Jadi bukan aktivitas ibadahnya. Tapi misalnya, ada undangan Pak Bupati lalu pegawainya tidak datang, misalnya setelah sholat dzuhur ingin bertemu dengan bawahannya, begitu. Kalau tidak ditaati hingga beberapa kali kan berarti tidak patuh terhadap atasan," katanya kepada KBR68H.


Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk sholat Dzuhur berjamaah. Pemerintah Situbondo bahkan mengancam akan memberi nilai buruk kepada PNS yang tidak menaati aturan ini. Nilai buruk itu bahkan bisa berdampak para jenjang karir PNS bersangkutan. Sampai saat ini, aturan Bupati itu masih dalam tahap percobaan, namun sanksi akan mulai diberlakukan dua pekan ke depan.


Editor: Antonius Eko 


  • PNS
  • ibadah
  • situbondo
  • jawa timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!