NUSANTARA

1.554 Produk Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

1.554 Produk Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan


KBR68H, Lombok - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram memusnahkan sebanyak 1.554 item produk Obat, Makanan dan Kosmetik (OMKA). Ribuan item OMKA dengan  dua truk itu merupakan hasil sitaan dari pasar dan distributor sejak tahun 2010 hingga Juli 2013 lalu. Ditahun 2010, kasus pelanggaran dibidang obat dan makanan sebanyak 54 kasus.

”Di tahun 2010, sebanyak 16 kasus obat keras dan TIE, 24 kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya dan TIE, tiga kasus obat tradisional recall dan 11 kasus pangan,” kata Kepala BBPOM Mataram, Drs. M. Ali Bata Harahap, Apt, M. Kes, kepada wartawan di Mataram, Selasa (20/8).

Ali Bata menyebutkan, dari 54 kasus tersebut, yang diteruskan secara pro justitia sebanyak tiga ksus dengan rincian dua kasus obat keras dan satu kasus kosmetika TIE. Selanjutnya pada tahun 2011, kasus pelanggaran adalah 41 kasus dengan rincian 14 kasus obat keras dan TIE, lima kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya dan TIE, serta 22 kasus obat tradisional mengandung BKO dan TIE.

Dari 41 kasus tersebut lanjut Ali Bata, yang diproses secara pro justitia adalah tujuh kasus dengan rincian tiga kasus obat keras dan 4 kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya TIE. Di tahun 2012, kasus pelanggaran dibidang obat dan makanan adalah 38 kasus. Tika kasus obat keras, 32 kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya dan TIE, dua kasus obat tradisional recall dan TIE, serta satu kasus pangan mengandung bahan berbahaya.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Editor: Doddy Rosadi

  • obat
  • kosmetik ilegal
  • BBPOM NTB
  • dimusnahkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!