Bagikan:

UU Ibu Kota Negara, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

"Bahwa nanti norma itu bunyi dimasukan dalam UU Pemilu, maka KPU siap melaksanakan di sana (IKN)"

NUSANTARA

Kamis, 28 Jul 2022 10:54 WIB

IKN

IKN, titik nol Ibu Kota Negara di Penajem Paser Utara, Kaltim. (Antara)

KBR, Balikpapan– Komisioner KPU RI Persadaan Harahap mengatakan daerah pemilihan (dapil) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) masih harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu. 

Kata dia, dapil IKN berbeda dengan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Karena memang dalam UU DOB diakomodir untuk dapil baru.

KPU menunggu Komisi II DPR maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika ada revisi UU Pemilu. Karena mungkin akan berbeda, baik kondisi dan konsep yang akan dirancang khusus IKN.

Disamping itu, Pemerintahan di IKN berbeda, ditunjuk langsung Pemerintah Pusat yakni Badan Otorita. Namun Kata dia, masih ada waktu jika DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pemilu.

“Kalau di IKN memang belum ada norma itu, artinya pemilu mungkin ada, tapi belum bisa dipastikan apakah di 2024 sudah dilakukan. Karena pasti beda, situasi, kondisi konsep yang mau dirancang di sini (IKN). Cuma yang jelas, IKN ini kalau memang nanti terakomodir di UU Pemilu, karena kita kan KPU pelaksana UU. Bahwa nanti norma itu bunyi dimasukan dalam UU Pemilu, maka KPU siap melaksanakan di sana (IKN),” ujar anggota KPU  Persadaan Harahap di Balikpapan, Rabu (27/7)

Baca juga:

MK Tolak Uji Formil UU IKN

3 DOB Papua, Pemerintah Godok Payung Hukum Terkait Pemilu 2024

Dia menambahkan, pelaksanaan pemilihan Presiden, DPR dan DPD akan berjalan seperti biasa jika tak ada revisi UU Pemilu. Karena IKN bagian dari Kalimantan Timur.

Kata dia, KPU RI juga siap berkantor di IKN jika memang sudah harus pindah dan berkantor di Ibu Kota Negara.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Menyoal Usulan Pengurangan Bea Balik Nama Hingga Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan

Kabar Baru Jam 13

Kabar Baru Jam 14

Kabar Baru Jam 7

Inkubator Bisnis Permata Bunda, Fasilitasi Difabel Mandiri Berkarya (Bag.2)

Most Popular / Trending