NUSANTARA

Komnas HAM Papua Petakan Kelompok Bersenjata di Bumi Cenderawasih

"Setidaknya ada dua kelompok bersenjata di Papua."

Arjuna Pademme

Komnas HAM Papua Petakan Kelompok Bersenjata di Bumi Cenderawasih
Ilustrasi: Komnas HAM petakan kelompok bersenjata di Papua.

KBR, Jayapura- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM perwakilan Papua, memetakan kelompok bersenjata yang ada di sana.

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan setidaknya ada dua kelompok bersenjata di Papua.

Kelompok bersenjata yang pertama adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang berada di bawah komando Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Yang kedua, ialah kelompok bersenjata yang berdiri dan mengorganisir kelompok mereka sendiri. Kelompok ini diduga hadir untuk kepentingan bisnis dan kepentingan politik. Sebab, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan TPNPB maupun OPM.

"Kelompok sipil bersenjata yang ada di Papua, (ada) yang ada di bawah Organisasi Papua Merdeka, Organisasi Papua Merdeka lalu punya sayap militer yang namanya TPNPB. Tapi, juga ada kelompok sipil bersenjata yang berdiri sendiri, demi kepentingan bisnis dan kepentingan politik," kata Frits Ramandey, Selasa, (19/7/2022).

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kelompok bersenjata TPNPB memperjuangkan ideologi Papua merdeka.

Sedangkan kelompok bersenjata yang berdiri sendiri, diduga hanya berorientasi pada bisnis dan kepentingan politik pihak tertentu, yang menggunakan jasa mereka.

Kelompok bersenjata yang berdiri sendiri, juga diduga terlibat berbagai bisnis senjata api dan amunisi ilegal yang selama ini terjadi di Papua.

Kata dia, perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Bumi Cenderawasih selama ini melibatkan banyak kalangan. Mulai dari warga sipil, apatur sipil negara, pengusaha, kelompok bersenjata, hingga oknum anggota TNI/Polri.

Bisnis Senjata Api Ilegal di Papua

Terkait bisnis senjata api dan amunisi ilegal di Papua, belum lama ini Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) mengeluarkan hasil investigasi yang dilakukan selama periode 2011-2021 atau satu dasawarsa.

Hasil investigasi AlDP menyebut, selama kurun waktu tersebut, sebanyak 51 orang dipidana karena perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar mengatakan berdasarkan identifikasi 16 kasus yang diputus pengadilan, terpidana terdiri dari warga sipil, anggota TNI-Polri, anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB, dan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Kata Anum, mereka yang dipidana akibat perdagangan senjata api dan amunisi ilegal, yaitu 14 personel TNI, enam anggota polisi, empat anggota TPNPB, tiga aktivis KNPB, dan 24 warga sipil.

"Kalau kita melihat dari kasusnya, dari jaringannya, dari jalurnya. Jaringan ini bahwa dalam satu kasus tidak hanya (melibatkan) satu orang. Tapi, melibatkan banyak orang, dan jaringan yang dipelihara cukup lama. Kemudian kedua itu, ada hubungannya dengan aparat TNI dan Polri sebagai penyedia senjata," kata Latifah Anum Siregar, Senin, (11/7/2022).

Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar menambahkan, dalam berbagai kasus bisnis senjata api ilegal dan amunisi ilegal di Papua yang disidangkan, terdapat barang bukti 9.605 butir amunisi, 52 pucuk senjata api, dan uang senilai lebih dari Rp7 miliar.

Baca juga:

Komnas HAM: Dialog, Cara Bermartabat Atasi Persoalan di Papua


Editor: Sindu


  • Komnas HAM Papua
  • Komnas HAM
  • Papua
  • Kelompok Bersenjata di Papua
  • TPNPB-OPM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!