NUSANTARA

Kaji Ulang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

"Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, akibat kasus dugaan pencabulan MSAT terhadap lima orang santriwati. "

Kaji Ulang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiyyah
Ilustrasi: Suasana penggerebekan MSA di Ploso Jombang, Jawa Timur, Kamis, 07 Juli 2022. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Sejumlah wali murid dan warga thoriqoh Shiddiqiyyah menyesalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah oleh Kementerian Agama. Mereka menilai langkah yang ditempuh Kementerian Agama tersebut terlalu jauh.

Pencabutan dilakukan akibat kasus yang membelit MSAT, pengurus sekaligus putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Salah satu wali murid bernama Aldo Triansyah Siregar berharap pemerintah akan meninjau kembali keputusan pencabutan izin tersebut.

Aldo menyebut pencabutan izin operasional pesantren tak seharusnya terjadi dan menjadi hal yang sangat aneh.

"Pencabutan operasional pesantren, saya sebagai wali murid berharap ditinjau kembali. Kan, pencabutan ini terkait kasus Mas Beki, alasannya kalau menurut saya, kalau misalnya kasus Mas Beki terbukti salah, ya tetap aneh juga. Ibaratnya gimana kalau di instansi ada satu kasus korupsi, masa instansinya mau dibubarin, itu saja harapan saya ditinjau kembali," kata Aldo, Sabtu, 9 Juli 2022.

Selain wali murid, Aldo juga merupakan warga thoriqoh Shiddiqiyyah yang sudah belasan tahun tinggal di Ploso, Jombang.

Aldo berasal dari Jakarta dan memilih menetap di Ploso karena sangat mengagumi ajaran Kiai Muchtar Mu'thi. Menurutnya, tidak ada yang menyimpang, justru salah satu ajaran yang paling menonjol adalah cinta tanah air Indonesia.

"Anak saya 5 belajar di sini semua. Menurut saya dibilang aneh, enggak, seperti lainnya memang aneh. Saya dari tahun 1998 banyak yang saya alami, susah senang, bahkan di sini kami diwajibkan dan diajarkan cinta tanah air Indonesia. akhirnya saya yakin dan saya boyong anak istri saya, saya di sini cuma melihat Pak Kiai," bebernya.

Meski demikian Aldo mengaku tetap menghargai apa pun keputusan pemerintah.

"Saya sebagai wali murid harapan saya bisa ditinjau kembali ya," tandasnya.

Harapan Pengajar

Hal senada juga disampaikan Nurhadi, salah satu pengajar sekaligus kepala sekolah Bustanul Ula, lembaga pendidikan setingkat sekolah dasar di Yayasan Shiddiqiyyah.

Nurhadi berharap pemerintah meninjau kembali keputusan ini, mengingat ada ribuan santri dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini belajar dan menempuh pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso.

Namun, Nurhadi tetap menyerahkan semua keputusan ini kepada wali murid.

"Kami akan serahkan wali santri terkait ada berita pembekuan, artinya kalau ada SK Pembekuan akan kami kembalikan ke wali murid. Tapi, sekarang libur baru tanggal 14 Juli nanti masuk. Kami sangat menyayangkan sekali adanya SK pencabutan atau pembekuan," katanya.

"Karena ini menyangkut murid seribu lebih di Bustanul Salis 280 siswa, Bustanul Tsani 395 siswa, dan Bustanul Ula 385 siswa. Sekali lagi harapan kami pemerintah bisa dikaji ulang, karena menyangkut kaitan dengan murid," imbuhnya.

Pencabutan Izin

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akibat kasus dugaan pencabulan MSAT terhadap lima orang santriwati.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah dicabut dengan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Tindakan pencabutan diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Sehingga izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah terpaksa dicabut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan kantor Kemenag Jombang, serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan para santri tetap memperoleh akses pendidikan dan bisa melanjutkan proses belajar.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono, dalam rilis pers Kemenag, Kamis, 7 Juli 2022, yang dikutip KBR, Senin, 11 Juli 2022.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • MSAT
  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • Kemenag
  • Ponpes Shiddiyyah
  • Pencabulan Santriwati
  • Kekerasan Seksual
  • Polda Jatim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!