NUSANTARA

Anak Kiai Jombang Buronan Kasus Pencabulan Menyerahkan Diri

Anak Kiai Jombang Buronan Kasus Cabul Menyerahkan Diri

KBR, Jombang- Anak kiai Jombang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menyerahkan diri ke polisi, Kamis, 07 Juli 2022, sekira pukul 23:30 WIB.

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT menyerahkan diri setelah polisi mengepung selama berjam-jam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, tempat ia diduga bersembunyi.

Pengepungan dilakukan sebagai upaya jemput paksa terhadap anak kiai Jombang tersebut, sebab MSAT beberapa kali mangkir panggilan polisi, sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan.

MSAT menyerahkan diri setelah melalui proses komunikasi yang panjang dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan jajarannya.

Kapolda mengatakan MSAT sudah menyerahkan diri setelah hampir sehari penuh dilakukan pencarian di area pesantren.

Beki, sapaan akrab MSAT kemudian dibawa dengan mobil dinas polisi menuju ke Polda Jawa Timur.

"Baru setengah jam (23:30 WIB) kami untuk sembunyinya, kami sampaikan yang bersangkutan sembunyi di sekitar sini ya. Jadi, dari pagi saya juga ikuti, saya standby supaya proses ini bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolda Nico, Kamis, 07 Juli 2022.

Pengepungan Berjam-jam

Berdasarkan pantauan KBR, iring-iringan mobil polisi yang membawa MSAT langsung bertolak ke Polda Jawa Timur.

Kapolda mengatakan setelah ditangkap, polisi akan menyerahkan MSAT kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

"Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, upaya penyisiran oleh ratusan personel polisi untuk mencari MSAT dilakukan sejak Kamis pagi pukul 07.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Namun, hingga berjam-jam pencarian, anak kiai Jombang itu belum ditemukan aparat.

MSAT merupakan buronan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. MSAT ialah anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso Jombang.

Polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Praperadilan

Sebelumnya, MSAT melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan tersebut ditolak hakim.

Selanjutnya pada Januari lalu, MSAT kembali mempraperadilkan kapolda Jawa Timur dan beberapa pihak terkait lain, seperti Polres Jombang, Kejati Jawa Timur dan Kejari Jombang di Pengadilan Negeri Jombang dengan materi yang sama. Tetapi, upaya anak kiai Jombang itu juga kandas karena hakim kembali menolak.

Pascaputusan itu, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan status DPO bagi MSAT. Alasannya, anak kiai Jombang tersebut dinilai tidak kooperatif dan melawan hukum dengan cara menghalangi upaya jemput paksa yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren miliknya di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pencabulan Anak Kiai Jombang
  • Anak Kiai Jombang
  • Pencabulan
  • DPO Kasus Pencabulan
  • MSAT
  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • Polda Jatim
  • Polres Jombang
  • Pencabulan Santriwati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!