BERITA

Tak Terima Putusan MK, Massa Bakar Sejumlah Bangunan di Yalimo

"MK membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Yalimo, dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang."

Tak Terima Putusan MK, Massa Bakar Sejumlah Bangunan di Yalimo
Ilustrasi kebakaran gedung. Foto: ANTARA

KBR, Jayapura- Sekelompok orang yang diduga pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo, Papua, membakar sejumlah bangunan milik pemerintah di Elelim, Ibu Kota Yalimo, pada Selasa sore (29/6/2021).

Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan amuk massa diduga berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pilkada Yalimo, yang dibacakan di hari yang sama.

Dalam putusannya, MK membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Yalimo, dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang. MK juga mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Akan tetapi, MK memberi kesempatan kepada Calon Wakil Bupati, Jhon Wilil mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, berpasangan dengan calon lain selama memenuhi syarat.

"Putusan MK yang dilihat masyarakat sangat berlainan dengan apa yang mereka lihat hasil PSU. Ya, kita sangat sayangkan masyarakat bertindak anarkis sehingga bisa terjadi beberapa bangunan yang berkaitan dengan pemerintah itu dibakar, termasuk kantor KPU dan Bawaslu," kata Mathius D Fakhiri, Rabu (30/6/2021).

Tambahan Personel

Kapolda Papua mengatakan bakal bertemu Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi untuk meminta menenangkan pendukungnya. Polda Papua juga mengirim dua satuan setingkat peleton ke sana. Puluhan personel itu akan membantu Polres Yalimo mengamankan situasi. Sebab, dikhawatirkan terjadi amuk massa susulan.

Mathius D Fakhiri memperingatkan warga Yalimo agar tidak melakukan aksi melanggar hukum yang dapat merugikan semua pihak.

Amuk Massa

Amuk massa di Yalimo tidak hanya menyasar kantor KPU dan kantor Bawaslu setempat. Massa juga membakar kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, gedung Bank Papua dan sejumlah kios warga di sana.

Calon Wakil Bupati Yalimo, Jhon Wilil membenarkan amuk massa itu dipicu putusan MK. Menurutnya, masyarakat melampiaskan kemarahan mereka dengan membakar sejumlah bangunan.

"Saya harap, Pak Kapolda tidak turunkan pasukan untuk melakukan penangkapan. Kami akan berupaya menenangkan warga," kata Jhon Wilil.

Editor: Sindu Dh

  • Kabupaten Yalimo
  • Amuk Massa di Yalimo
  • PSU Pilkada Yalimo
  • Polda Papua
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pilkada
  • Rusuh Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!