KBR, Jayapura- Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara.
Kata dia, Polda Papua sudah menerima surat penetapan tersangka Dorinus Dasinapa, yang dikirim Bareskrim Mabes Polri awal pekan ini. Pascapenetapan Dorinus sebagai tersangka, Polda Papua telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk meminta petunjuk untuk proses hukum selanjutnya.
"Sudah diantar surat penetapan tersangka Bupati Mamberamo Raya. Dan kita tinggal tunggu mekanisme yang sedang kita tunggu, untuk meminta persetujuan dari Mendagri," kata Mathius D Fakhiri, Rabu (30/6/2021)
Mathius mengatakan Polda Papua kemungkinan akan menahan tersangka Dorinus Dasinapa, setelah ada persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian.
Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp3,1 miliar itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lain, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Mamberamo Raya berinisial SR, dan pengusaha pengadaan disinfektan palsu berinisial JH.
Sejak beberapa pekan lalu, keduanya telah ditahan di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kapolda Papua menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Sindu Dh