BERITA

Bangunan Bakal Pemakaman Sesepuh Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Disegel Pemkab Kuningan

Bangunan Bakal Pemakaman Sesepuh Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Disegel Pemkab Kuningan

KBR, Jakarta- Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Goong, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat mengadukan dugaan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah daerah setempat ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

Girang Pangaping atau Pendamping Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menjelaskan, dalam aduan itu disebutkan soal tindakan penyegelan bakal pasarehan (pemakaman sesepuh) AKUR oleh Pemkab Kuningan. 

Namun, ia menyayangkan karena penyegelan itu tanpa adanya regulasi berupa petunjuk teknis dan petunjuk  pelaksanaan terkait pembangunan makam.

"Pembangunan makam itu dimulai Mei 2019 dengan harapan bahwa, makam kami berbeda dengan makam kebanyakan. Misalnya arahnya ke timur barat. Bulan April muncul skenario pengondisian di lapangan yang mengatakan bahwa di tempat itu akan dijadikan pemujaan, musyrik, dan segala macam. Nah ini dijadikan alasan oleh Pemda untuk menghambat untuk kami," ucap Okky saat dihubungi KBR, Senin, (20/7/2020).

Girang Pangaping Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menambahkan, masyarakat AKUR menerima surat teguran pertamanya pada 29 Juni 2020. 

Kemudian menyusul pada tanggal 1 Juli 2020 surat Pemda Kuningan yang meminta agar makam dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu masyarakat AKUR membalas surat itu dengan menanyakan syarat IMB. 

"Tapi tetap belum ada jawaban, justru datang surat tanggal 6 Juli dari dinas terkait. Sehingga pada tanggal 8 Juli dilakukan audiensi ke DPRD. Supaya mendapat keterangan dasar penyegelan,juklas dan juknisnya, kriteria pembangunan makam," imbuhnya.

Okky melanjutkan, pemerintah dan DPRD berkeras bahwa pembangunan di Curug Goong adalah tugu atau monumen yang harus ada IMB. 

Selanjutnya pada 14 Juli 2020, permohonan IMB ditolak lantaran belum ada regulasi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), serta pembangunan di wilayah itu dianggap membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Okky menduga, ada upaya menjadikan kelompok AKUR sebagai musuh bersama, maka Komnas HAM akan merekomendasikan kepolisian untuk melindungi masyarakat AKUR sebagai kelompok rentan.

Ia menyebut sudah ada indikasi pengerahan massa dari luar Kuningan yang menuntut penghentian pembangunan makam itu.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • AKUR Sunda Wiwitan
  • Situs Curug Goong
  • Adat Karuhun Urang
  • Pemakaman
  • Pesarehan
  • Pemkab Kuningan
  • Penyegelan
  • Sunda Wiwitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!