HEADLINE

Terima Suap, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

""Dan pidana sebesar Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan,""

Anugrah Andriansyah

Terima Suap, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati Pakpak Barat, Remigo Yolando Berutu saat sidang tuntutan di PN Tipikor Medan, Sumut, Kamis (04/07). (Foto: Antara)

KBR, Medan- Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Noor Aziz, menuntut Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dengan kurungan 8 tahun penjara. Bupati didakwa  menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari kontraktor terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2018.

Menurut penuntut umum, Remigo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Amar tuntutan itu dibacakan penuntut umum di depan ketua majelis hakim Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu pidana penjara selama 8 tahun dan pidana sebesar Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar M Noor Aziz.


Dalam tuntutan tersebut penuntut umum KPK menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Remigo juga dinilai penuntut umum KPK kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.


"Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya," kata M Noor Aziz.


Dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain.  Uang diberikan  agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut. 


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi proyek
  • Remigo Yolando Berutu
  • Pakpak Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!