HEADLINE

Rumah Jurnalis di Aceh Dibakar, Diduga Karena Pemberitaan

Rumah Jurnalis di Aceh Dibakar, Diduga Karena Pemberitaan

KBR, Banda Aceh- Rumah jurnalis Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Gampong (desa) Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dibakar orang pada Selasa   (30/7/2019) dini hari. Menurut penuturan Asnawi Luwi, peristiwa itu terjadi pukul 02.00 WIB, saat dia dan keluarga sedang pulas tidur.

"Masyarakat menjerit-jerit mengatakan kebakaran. Begitu kita keluar, kita lihat garasi mobil ini terbakar, sekeliling ini terbakar semua. Masyarakat beramai-ramai lalu menyiramnya," kata Asnawi.

Api yang melahap rumah Asnawi dapat dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah dua mobil pemadam kebakaran dan warga membantu memadamkan api. Selain rumah yang hangus terbakar, satu unit mobil miliknya juga tinggal puing dilahap api.

 

Dia menduga, kebakaran tersebut bukan karena faktor korsleting listrik, melainkan adanya unsur kesengajaan oleh mereka  yang   terusik terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.


Dugaannya itu beralasan, sebab tuturnya,  rumahnya di datangi seseorang, saat Asnawi sedang mengikuti rapat kerja Harian Serambi Indonesia di Banda Aceh beberapa hari lalu.


Orang tak dikenal itu kemudian meminta nomor handphone Asnawi kepada sang istri.


"Anehnya kata istri, dia juga sempat tengok-tengok (melihat) sekitaran rumah sebelum pergi," jelasnya.


Asnawi dikenal kritis dalam memberitakan persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh Tenggara, seperti persoalan pembalakan liar, proyek pengerjaan Jalan Subulussalam-Muara Situlen, dan berbagai persoalan lainnya yang terkait kepentingan publik.


Peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi berjanji akan mencari dalang penyebab terbakarnya rumah jurnalis tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.  Kata dia, jika benar adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menimpa jurnalis Harian Serambi Indonesia itu, AJI Banda Aceh meminta polisi menyeret pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“AJI Banda Aceh menyatakan sikap bahwa kita mengecam aksi pembakaran yang dilakukan orang tak dikenal terhadap rumah Asnawi. Kejadian itu, berdasarkan pengakuan Asnawi, diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak senang terhadap pemberitaan-pemberitaan yang selama ini ditulis oleh Asnawi,” katanya.


Misdarul berharap semua pihak untuk menempuh mekanisme yang berlaku apabila bermasalah dengan setiap pemberitaan, yaitu dengan melaporkan kepada Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


“Bukan dengan kekerasan dan pengancaman begitu,” kata Misdarul.


“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana,” kata Misdarul Ihsan.


Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” imbaunya.  


Editor: Rony Sitanggang

  • jurnalis Harian Serambi Indonesia
  • Asnawi Luwi
  • pembakaran rumah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!