BERITA

Pemerintah Ditagih Modernisasi Industri Garam Lokal

Pemerintah Ditagih Modernisasi Industri Garam Lokal

KBR, Jakarta- Sejumlah pihak "menagih" pemerintah agar melakukan modernisasi industri garam lokal.

Anggota Komisi Pertanian dan Perdagangan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hazmi Hamzar misalnya, meminta pemerintah memikirkan modernisasi garam di NTB.

“Sekarang semuanya (produksi garam) tradisional sekali, (petani) belum punya alat yang membuat garam itu berkualitas. Kita berharap pemerintah memikirkan petani garam ini, kalau mereka membutuhkan alat yang diperlukan,” kata Hazmi kepada KBR, Selasa (23/7/2019).

Tuntutan serupa datang dari Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Sekretaris Jendral AIPGI Cucu Sutara mengatakan, pihaknya selalu mendorong pemerintah untuk melakukan modernisasi produksi garam lokal.

"Karena dari sisi kualitas, yang dihasilkan oleh petambak garam sampai saat ini belum memenuhi standar yang disarankan industri. Justru kita akan sangat mendukung program pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas garam untuk kebutuhan industri," kata Cucu kepada KBR, Senin (22/7/2019). 


Baca Juga: Harga Garam Impor Anjlok, Pemerintah Wajib Intervensi Pasar


Pemerintah Wajib Modernisasi Sektor Pergaraman

Tuntutan-tuntutan di atas sejalan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah melindungi kehidupan masyarakat pesisir, termasuk mata pencaharian para petambak garam.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa regulasi itu bertujuan menguatkan usaha sumber daya kelautan yang mandiri, produktif, maju, modern dan berkelanjutan.

Dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3), pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menetapkan strategi perlindungan serta pemberdayaan bagi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Strategi itu harus meliputi:

    <li>Penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;</li>
    
    <li>Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;</li>
    
    <li>Pendidikan dan Pelatihan;</li>
    
    <li>Penyuluhan dan pendampingan;</li>
    
    <li>Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, dan;</li>
    
    <li>Penguatan kelembagaan.</li></ul>
    

    UU tersebut bahkan mengatur pemerintah agar menjamin keberlanjutan usaha sektor pergaraman lokal dengan membantu hingga ke aspek pemasarannya.

    Editor: Agus Luqman 

  • garam
  • petani garam
  • petambak garam
  • modernisasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!