BERITA

Nikah di Jatim Harus Tes Bebas Narkoba, Ini Penjelasannya

Nikah di Jatim Harus Tes Bebas Narkoba, Ini Penjelasannya

KBR, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim akan bekerja sama membuat peraturan bebas narkoba sebagai syarat nikah. Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambada mengatakan, calon penganten harus tes bebas narkoba.

"Salah satu poin yang kami masukkan adalah persyaratan calon pengantin untuk memasukkan keterangan bebas narkoba. Artinya calon pengantin itu tes bebas narkoba dulu, nanti surat keterangan dilampirkan sebagai persyaratan pernikahan," ujar  Bambang Priyambada, seperti dikutip Antara, Rabu (17/7/2019).

Bambang menerangkan, jika calon pengantin diketahui positif narkoba, bukan berarti pernikahannya gagal dilakukan. Tapi surat keterangan hasil tes narkoba tetap harus dilampirkan di syarat nikah.

Calon pengantin yang diketahui positif narkoba kemudian akan direhabilitasi secara gratis dan dijamin terbebas dari hukuman pidana.

"Apakah kalau positif (narkoba) gagal nikahnya? Tentu tidak. Jadi kalau masih ada waktu, kami obati untuk rehabilitasi gratis. Tidak diproses pidananya sehingga pada saat pernikahan sudah sembuh," jelas Bambang.

"Saya menjamin rehabilitasi dilakukan sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh," tambahnya lagi. 

Menurut Bambang, kerja sama hukum antara BNNP dan Kemenag Jatim ini akan direalisasikan pada awal Agustus 2019.

"Calon pengantin ini kan generasi yang akan melahirkan generasi-generasi berikutnya. Menuju Indonesia emas, sangat pas programnya ini. Untuk melahirkan seorang bayi sehat, bapak ibunya harus bebas narkoba," kata Bambang.


Politisi PPP: Tes Narkoba Harus Gratis

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mendukung rencana Kemenag dan BNNP Jatim.

“Inovasi hukum yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur ini patut diapresiasi terkait dengan bebas narkoba bagi setiap mempelai," kata Reni dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2019). 

Menurut Reni, syarat bebas narkoba ini bukan dimaknai sebagai syarat sah pernikahan seperti dalam hukum agama, melainkan menjadi syarat administrasi yang harus dipenuhi calon mempelai. Reni juga menilai rencana ini didasari tujuan baik.

“Sebagai upaya melawan narkoba, upaya tersebut ingin memastikan keluarga di Indonesia terbebas dari narkoba dan mendorong terjadinya keluarga Indonesia yang sehat lahir dan batin. PPP mendukung penuh ikhtiar ini," kata Reni (18/7/2019).

Namun, Reni menegaskan bahwa tes narkoba semestinya bisa ditanggung pemerintah, sehingga tidak membebani keuangan calon mempelai.

“Tes bebas narkoba ini mestinya gratis, dan tidak menjadi beban bagi calon mempelai,” jelas Reni.


Editor: Rony Sitanggang

  • narkoba
  • narkotika
  • BNN
  • kementerian agama
  • pernikahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!