BERITA

Jual Bibit Hasil Inovasi, Petani Aceh Malah Ditangkap

Jual Bibit Hasil Inovasi, Petani Aceh Malah Ditangkap

KBR, Aceh - Munirwan, seorang petani sekaligus geuchik (kepala desa) di Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran menjual bibit unggul yang ia kembangkan sendiri.

Direktur Eksekutif NGO HAM Aceh Zulfikar menilai, penangkapan ini tak semestinya terjadi.

"Petani tidak dirugikan, justru hasil panen meningkat. Negara tidak dirugikan, karena petani sejahtera. Jadi delik pidananya di mana? Seharusnya penegak hukum bisa lebih jeli melihat kasus ini," kata Zulfikar kepada KBR, Jumat (26/7/2019).


Kasus Bibit IF8 Munirwan

Kasus ini berawal dari tahun 2017, saat Gubernur Aceh menyerahkan bantuan bibit padi unggul IF8 ke petani-petani di Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 

Para petani di Gampong Meunasah Rayeuk, desa penerima bantuan yang dipimpin Munirwan, lantas mulai bercocok tanam menggunakan bibit IF8. Mereka bahkan melakukan pengembangan bibit sendiri hingga mampu menghasilkan panen berlimpah.

Atas keberhasilan itu, desa pimpinan Munirwan terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa tahun 2018. 

Petani dari desa lain pun jadi tertarik membeli bibit IF8 inovasi Munirwan. Permintaan makin besar, hingga Munirwan bersama warganya memutuskan membentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk menjual benih di Kabupaten Aceh Utara.

Di titik inilah bibit IF8 inovasi Munirwan disoroti Dinas Pertanian Aceh dan dinilai ilegal. Kepala Dinas mengatakan, benih tersebut tidak punya sertifikat sebagaimana yang diatur Undang-Undang. 

Menurut UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman, setiap benih bina (benih unggul) memang harus disertifikasi oleh pemerintah. Dalam Pasal 13, UU tersebut menyatakan:

    <li>Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.&nbsp;</li>
    
    <li>Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.</li></ul>
    

    Berdasarkan aturan itu, pemerintah seyogianya bisa mendorong Munirwan untuk melakukan sertifikasi, mengingat bibitnya telah memberi manfaat untuk banyak petani, bahkan sudah mendapat penghargaan nasional.

    Tapi, alih-alih memberi dukungan, pihak berwenang Aceh malah menjadikan Munirwan sebagai tersangka. Munirwan pun ditahan di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Aceh sejak Selasa lalu (23/7/2019).


    Bela Munirwan, Ratusan Warga Aceh Kumpulkan KTP

    Tak setuju atas penangkapan tersebut, ratusan warga Aceh menggelar aksi pengumpulan KTP.

    “Dari total 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kami terima, sebanyak 200 lebih foto KTP kami serahkan hari ini kepada Polda Aceh sebagai bukti dukungan penjaminan penangguhan penahanan Keuchik Munirwan,” kata Feri, staf Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi kasus Munirwan, kepada KBR, Kamis (25/7/2019).

    Dari ratusan KTP yang diserahkan ke polisi, terdapat juga KTP para tokoh masyarakat sekaligus ulama Aceh. "Itu (KTP) datang dari seluruh Aceh yang dikumpulkan dalam satu hari," tambah Feri.

    Editor: Adi Ahdiat/Agus Luqman

  • petani
  • aceh
  • bibit padi
  • bibit unggul
  • inovasi desa
  • Kementerian Pertanian
  • bibit IF8

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!