BERITA

Gubernur NTB Didesak Terbitkan SK Tim Penertiban Tambang Liar

Gubernur NTB Didesak Terbitkan SK Tim Penertiban Tambang Liar

KBR, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung dan mendorong langkah Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk membentuk tim penertiban tambang liar yang masih banyak eksis di sejumlah lokasi, termasuk di Pulau Lombok dan Sumbawa. 

Tambang-tambang liar itu perlu ditertibkan karena berdampak buruk terhadap lingkungan pada masa kini dan nanti.

Anggota DPRD NTB Johan Rosihan mengatakan, salah satu lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bahkan sangat mudah diakses oleh masyarakat karena memang sangat dekat dengan jalan raya. 

Johan mendesak gubernur segera menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim penertiban tambang liar. Hal itu sudah sangat mendesak karena penggunaan zat kimia merkuri oleh para penambang emas liar terbukti sangat merugikan masyarakat dan berpengaruh juga terhadap kehidupan sosial.

“Itu Surat Keputusan gubernur dibuat saja, karena kan gejala penambangan liar bukan hanya di Lombok, tapi juga di Kabupaten Sumbawa Barat, SK itu menjadi penting, karena bahkan di Rawa Taliwang itu kan tempat orang mencari emas. Sekarang orang yang tahu dampak, mereka tidak akan mau lagi memakan Ikan Mujair Lebuk yang enak itu, karena dampak merkuri itu,” kata Johan, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menegaskan, akan segera menandatangi SK Tim Penertiban Tambang Liar, setelah pada Senin (22/7/2019) kemarin melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan emas liar di Bukit Prabu, Lombok Tengah. 

Di sana, Zulkieflimansyah menyaksikan sendiri betapa aktivitas penambangan liar telah secara langsung mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan. Ketika itu, Gubernur NTB bahkan sempat menyatakan, sudah saatnya aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut dihentikan. 

Meski demikian, untuk mengalihkan aktivitas penambangan emas liar itu, perlu dicarikan substitusi aktivitas ekonomi bagi masyarakat, dengan menyediakan solusi berupa penyediaan lapangan kerja yang mencukupi. Terutama, di daerah-daerah yang memang terlarang untuk dilakukan penambangan emas secara ilegal.

Menurut pemantauan Pemprov NTB, sedikitnya ada empat kabupaten yang menjadi lokasi penambangan emas ilegal, misalnya di Sekotong Lombok Barat, Gunung Prabu Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. 

Salah satu tambang emas ilegal yang disorot banyak investor yaitu tambang emas ilegal di Gunung Prabu, Lombok Tengah. Karena, lokasi tambang emas tanpa izin tersebut sangat dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang kini sedang berkembang sangat pesat.

Editor: Fadli Gaper 

  • penambangan emas liar
  • SK Tim Penertiban Tambang Liar
  • NTB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!