BERITA

AMUK Bahari: Bersihkan Pesisir dari Proyek Ekstraktif dan Eksploitatif

"Aliansi masyarakat sipil menolak Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada warga pesisir."

AMUK Bahari: Bersihkan Pesisir dari Proyek Ekstraktif dan Eksploitatif
Aliansi masyarakat nelayan melakukan aksi bakar ikan untuk memprotes Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (16/7/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Tado)

KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menolak Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Alasan utama mengapa RZWP3K harus ditolak adalah karena RZWP3K melegitimasi sekaligus melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan," jelas AMUK Bahari dalam rilisnya yang diterima KBR, Selasa (16/7/2019).

Menurut AMUK Bahari, proyek-proyek yang merampas ruang hidup masyarakat pesisir itu adalah:

    <li>Reklamasi</li>
    
    <li>Pertambangan pasir dan migas</li>
    
    <li>Industri pariwisata berbasis utang</li>
    
    <li>Konservasi berbasis utang</li>
    
    <li>Perkebunan kelapa sawit</li>
    
    <li>Pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan</li>
    
    <li>Kawasan industri maritim</li></ul>
    

    Susan Herawati, salah seorang anggota aliansi sekaligus Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menilai proyek-proyek yang mengganggu hak masyarakat tersebut bisa muncul karena substansi peraturan yang bermasalah.

    “Kami melihat banyak permasalahan yang hadir di dalam Perda-Perda itu. Setiap daerah ini punya sisipan-sisipan proyek yang ekstraktif dan eksploitatif itu nyaris di semua daerah,” kata Susan kepada KBR di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

    Hingga saat ini RZWP3K sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di 21 provinsi. Ada juga 13 provinsi lainnya yang masih melakukan pembahasan. 


    Daftar "Korban" RZWP3K

    AMUK Bahari menyebut, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil sudah terbukti menciptakan permasalahan bagi masyarakat.

    Di Lampung misalnya, Perda Zonasi itu hanya memberi jatah seluas 11 hektare untuk pemukiman nelayan. Di Kalimantan Selatan juga kasusnya serupa, sekitar 9.700 nelayan hanya diberi jatah pemukiman seluas 37 hektare.

    Di Jakarta, kawasan Muara Angke dan Kamal Muara akan dibangun menjadi pelabuhan dan Kawasan Industri Maritim, hingga sejumlah nelayan terancam kehilangan rumah dan mata pencaharian.

    Di Banten, kawasan pesisir di Desa Lontar, Pulau Tunda dan Bayah akan dilegalkan menjadi kawasan proyek tambang laut.

    Sementara di Kalimantan Timur, menurut AMUK Bahari, rancangan Perda pesisir akan menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti tambang semen.

    "Kehadiran Perda RZWP3K seharusnya menguatkan posisi masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kenyataannya, baik Perda yang telah disahkan maupun yang tengah dibahas, ternyata melemahkan masyarakat bahkan melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat," jelas AMUK Bahari.

    Karena itu AMUK Bahari melayangkan sejumlah tuntutan untuk pemerintah, di antaranya adalah:

      <li>Menghentikan seluruh pembahasan Perda RZWP3K</li>
      
      <li>Mengevaluasi seluruh Perda Zonasi yang telah disahkan</li>
      
      <li>Membersihkan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dari proyek ekstraktif dan eksploitatif</li>
      
      <li>Menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam</li></ul>
      

      AMUK Bahari beranggotakan KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL dan komunitas nelayan dari berbagai wilayah Indonesia.

      Aliansi ini menyatakan bakal meninjau ulang RZWP3K baik yang telah terbit maupun yang masih dalam proses. Jika tak ada itikad baik dari KKP,  mereka akan menempuh langkah hukum yang diperlukan.

      Editor: Agus Luqman

  • AMUK Bahari
  • RZWP3K
  • masyarakat pesisir
  • nelayan
  • pembudidaya ikan
  • petambak garam
  • petani garam
  • garam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!