BERITA

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Bisa Picu Celah Pemalsuan Data Kependudukan

""Tahun depan siswa siswi yang akan mendaftar baru bisa saja tinggal menumpang di Kartu Keluarga kerabat di luar zona sekolah, berdasarkan data kependudukan.""

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Bisa Picu Celah Pemalsuan Data Kependudukan
Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan pendaftaran siswa baru di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7/2017). (Foto: ANTARA/Risky Andrianto)

KBR, Rejang Lebong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resah dengan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Novrianto mengatakan sistem zonasi PPDB tidak akan efektif jika diterapkan kembali pada tahun depan, karena akan menimbulkan celah pemalsuan data administrasi kependudukan.


"Saya masih melihat ada celah untuk memalsukan data kependudukan. Contohnya adalah siswa akan mencoba untuk menumpang data di Kartu Keluarga kerabat ataupun orang lain agar bisa daftar masuk ke sekolah favorit tanpa ikut aturan zonasi," kata Novrianto kepada KBR, di Rejang Lebong, Rabu (19/7/2017).


Novrianto mengatakan kemungkinan perubahan data Kartu Keluarga untuk pendaftaran siswa baru itu bisa mengubah data kependudukan daerah.


"Zonasi tidak akan efektif lagi. Tahun depan siswa siswi yang akan mendaftar baru bisa saja tinggal menumpang di Kartu Keluarga kerabat di luar zona sekolah, berdasarkan data kependudukan. Nah ini jelas akan banyak KK (Kartu Keluarga) yang berubah nantinya," kata Novrianto.


Selain mengubah KK, kata Novrianto, penggunaan surat keterangan domisili juga akan memicu pemalsuan data dalam pendaftaran siswa baru.


"Bisa saja minta ke pihak kelurahan berupa surat domisili, tanpa disurvei apakah yang bersangkutan benar atau tidak tinggal di alamat domisili tersebut. Maka celah orang untuk melakukan pungli bisa terjadi," katanya.


Pada tahun ajaran baru tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong tidak sepenuhnya menerapkan sistem zonasi, melainkan masih menggunakan sistem pengujian seperti tahun sebelumnya.


"Kami tidak menggunakan 100 persen aturan zonasi. Saya sudah lihat aturannya, ternyata bisa kita lakukan cara lama dengan melihat keadaan daerah," tambah Novrianto.


Editor: Agus Luqman 

  • PPDB
  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • penerimaan siswa baru
  • sistem zonasi
  • Rejang Lebong

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Usiliana6 years ago

    Pemalsuan KK sedang dipersiapkan oleh orang tua yg menginginkan anaknya masuk sekolah favorit.. Nama anak didaftarkan di KK teman/saudara di wilayah/rayon sekolah yang diincar, meskipun tetap tinggal di rumah orang tua kandung. Kabijakan yg komprehensif hrs intens dievaluasi.