BERITA

Tragedi KMP Rafelia 2, Beda Temuan KNKT dan Mahkamah Pelayaran

"Mahkamah Pelayaraan menyebut tenggelamnya KMP Rafelia 2 bukan karena kelebihan muatan melainkan akibat yang kekurangan air tawar."

Hermawan Arifianto

Tragedi KMP Rafelia 2, Beda Temuan KNKT dan Mahkamah Pelayaran
KMP Rafelia tenggelam, Jumat (4/3/2016) di Selat Bali. Foto: Antara



KBR, Banyuwangi- Mahkamah Pelayaran mengatakan perbedaaan temuan soal penyebab tenggelamnya KMP Rafelia 2 antara Mahkamah Pelayaran dan KNKT adalah hal yang wajar. Ketua majelis hakim Mahkamah Pelayaran, Kapten Supardi, mengatakan, hal itu terjadi karena masing-masing lembaga memilki ranah kerja yang berbeda.

“Kami tidak ada urusan dengan KNKT. Ranahnya berbeda, lembaganya kan masing- masing. Kepolisian juga punya dasar, ranahnya berbeda. Jadi ini masih ada proses. Nanti kita pembahasan dan kita juga punya schedule kan yang kita bahas bukan ini saja,”kata Supardi, Senin (25/7/2016).

Sidang Mahkamah Pelayaran di Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, yang berlangsung pekan lalu menghadirkan temuan baru terkait penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Rafelia 2.  

Sidang yang berlanngsung Rabu (20/7/2016) dan Kamis (21/7/2016) menghadirkan saksi sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari anak buah kapal (ABK), Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III Gilimanuk Bali serta instansi lainnya.

Mahkamah Pelayaraan menyebut tenggelamnya KMP Rafelia 2 bukan karena kelebihan muatan melainkan akibat yang kekurangan air tawar. Pada kapal tersebut hanya terisi 8 ton air tawar dari yang seharusnya 38 ton air tawar. Kurangnya air tawar di dalam kapal menyebabkan KMP Rafelia 2 tidak seimbang, lalu oleng dan tenggelam.

Temuan ini berbeda dengan hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebut KMP Rafelia 2 tengelam akibat kelebihan muatan. Sebelumnya Polres Banyuwangi serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut KMP Rafelia 2 tenggelam akibat mengangkut muatan hingga 700 ton dari batas minimum yang hanya 297 ton saja.

Selain itu menurut Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan KNKT Aldrin Dalimunte, selain kelebihan muatan, Pengisian dokumen manifes kendaraan dan penumpang tidak lengkap.

Namun KUPP Gilimanuk langsung menerbitkan SPB tanpa mengecek fisik KMP Rafelia 2. Kendaraan di atas geladak  juga tidak dirantai, sehingga mengganggu keseimbangan kapal.

KMP Rafelia 2 tenggelam di perairan Selat Bali, Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan 6 korban tewas dan puluhan kendaraan tenggelam. (mlk)

  • KMP Rafelia 2
  • mahkamah pelayaran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!