BERITA

Polisi Gresik Tilang Sopir Truk yang Nekat Melintas di Jalur Mudik

"Sejumlah truk di jalur Gresik-Lamongan, Jawa Timur ditilang lantaran nekad melintas."

Ali Sugiarto

Polisi Gresik Tilang Sopir Truk yang Nekat Melintas di Jalur Mudik
Ilustrasi: Iring-iringan truk melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang di Mestong, Muarojambi, Jambi. (Foto: Antara)

KBR, Gresik - Sejumlah truk di jalur Gresik-Lamongan, Jawa Timur ditilang lantaran nekad melintas di jalur mudik. Polisi lalu lintas setempat menghentikan setidaknya enam truk di posko lebaran di SPBU Ambeng Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Dump truck dan truk trailer itu sebagian besar bernomor seri dari luar Gresik. Sebagian di antarany selepas mengantar barang ke Jakarta. Lantas, sekembalinya itu kembali membawa muatan.

Salah satu sopir truk trailer, Abdul Kholik mengatakan, mendapat pesanan untuk mengantarkan barang.

"Nasib, Mas. Maunya mendapat tambahan buat beli kopi dan rokok, eh malah kena tilang," keluh sopir dari Probolinggo tersebut kepada KBR, Sabtu (2/7/2016).

Sejak Jumat (1/7/2016) lalu, seluruh angkutan truk non-sembako dan BBM dilarang melintas di jalur mudik. Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan Satuan Lalu Lintas mengawasi sejumlah titik di jalur mudik. Aturan ini, berlaku secara nasional hingga 10 Juli 2016 mendatang pukul 24.00 WIB.

"Mulai 01-07-2016 pukul 00.00 WIB s.d. 10-07-2016 pukul 24.00 WIB, truk atau angkutan barang dilarang beroperasi, kecuali pengangkut sembako atau BBM," demikian keterangan tertulis melalui akun Twitter Lantas Polri @NTMCLantasPolri, Jumat (7/1/2016).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Igansius Jonan menyatakan, larangan truk melintas pada musim mudik berlaku di jalur nasional baik tol maupun non-tol.

Di antaranya di jalur utama Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.


Editor: Nurika Manan

  • mudik lebaran
  • arus mudik lebaran
  • Truk dilarang masuk tol
  • truk dilarang melintas jalur mudik
  • jalur mudik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!