BERITA
Mahkamah Pelayaran Gelar Sidang Tenggelamnya KM Rafelia 2
"Sebanyak 8 saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III Ketapang Banyuwangi Jawa Timur."
Hermawan Arifianto
Dalam persidangan yang diketuai oleh Kapten Supardi terungkap beberapa kejanggalan. Di antaranya manifes penumpang yang amburadul, ketidaktahuan seorang mualim kapal tentang kapasitas kapal, serta penanganan ketika terjadi musibah di laut.
Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Ketapang, Isprianto berharap, penanggung jawab kecelakaan akan terungkap di sidang mahkamah pelayaran ini.
“Ini sidang dalam rangka proses pemeriksaan BAPP terhadap nahkoda dan ABKnya atas tenggelamnya KMP Rafelia 2. Yang dicari penyebab kecelakaan itu dan proses penyebab musibah tenggelamnya kapal Rafelia 2,” kata Isprianto, Kamis (21/7/2016).
Baca juga: Pasca KMP Rafelia 2 Tenggelam, Perusahaan Tak Bisa Pastikan Bayar Gaji Puluhan ABK
Sebelumnya, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penyebab tenggelamnya KMP Rafelia 2 karena kelebihan beban muatan. Muatan kapal pada saat tenggelam mencapai 700 ton lebih. Padahal kata dia, kapasitas beban KMP Rafelia 2 hanya 200 ton lebih.
Akibatnya, stabilitas kapal pada saat berlayar tidak memenuhi kriteria stabilitas kapal yang baik. Selain kelebihan muatan, penempatan muatan kendaraan di dalam kapal juga tidak seimbang, hingga mengakibatkan kapal menjadi miring.
Kapal Motor Penumpang Ravelia 2 tenggelam di perairan Selat Bali pada awal Maret 2016. Kapal Motor Revelina 2 tenggelam sekitar 500 meter dari Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi pada pukul 13.20 WIB.
Editor: Sasmito
- KMP Rafelia 2
- mahkamah pelayaran
- pelabuhan ketapang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!