BERITA
KMP Rafelia 2 Tenggelam Saat Angkut Belasan Truk Limbah Batubara
"Dalam persidangan itu juga terungkap penyebab tenggelamnya KMP Rafelia 2 bukan akibat kebocoran pada lambung kiri kapal."
Hermawan Arifianto
KBR, Banyuwangi- Sidang
Mahkamah Pelayaran terhadap tenggelamnya KM Rafelia 2 di Kantor
Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur
menemukan fakta baru.
Dalam sidang ke dua yang menghadirkan saksi perwira jaga Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III Gilimanuk Bali, I Nengah Swadana itu, terungkap kapal milik PT Darma Bahari Utama itu mengakut 16 truk limbah batubara.
I Nengah Swadana mengakui, dirinya tidak melakukan pengecekan detil surat administrasi pengiriman limbah tersebut. Dia mengira semua persyaratan dan dokumen sudah melewati pemeriksaan polisi dan pemeriksaan instansi lainya pada saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk.
“Saudara tahu tidak itu limbah batu bara? Tahu. Itu dari apa itu? Dari pasir. Itu tutupnya bukan dari terpal? Ada juga yang dari terpal. Kalau mengangkut itu bisanya terlalu berat tidak? Kalau masalah beratnya itu kita juga tidak tahu persis,”kata I Nengah Swadana (22/7/2016).
Sidang Mahkamah Pelayaran di kantor KUPP Ketapang Banyuwangi terkait tenggelamnya KMP Rafelia 2, Kamis (21/7/2016).
Dalam persidangan itu juga terungkap penyebab tenggelamnya KMP
Rafelia 2 bukan akibat kebocoran pada lambung kiri kapal. KMP Rafelia 2 miring
akibat pengaturan kendaraan di dalam kapal tidak seimbang, sehingga kapal
menjadi oleng.
Selain itu kurangnya pasokan air tawar didalam kapal juga menjadi salah satu penyebab tenggelamnya KMP Radelia 2 itu. Dalam kondisi penuh seharusnya berisi 38 ton air tawar. Namun pada saat kejadian hanya berisi 8 ton air tawar. Sehingga mengakibatkan ketidak seimbangan kapal.
Kapal Motor Penumpang Ravelia 2 tenggelam di perairan Selat Bali sekitar 500 meter dari Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi pada pukul 13.20 WIB pada hari ini Jumat (4/3/2016). Hingga saat ini bangkai KMP Rafelia 2 belum diangkat ke permukaan. Padahal berdasarkan undang-undang tentang pelayaran, bangkai kapal tenggelam harus diangkat selambat-lambatnya 160 hari kalender terhitung sejak dinyatakan tenggelam. Posisi bangkai kapal itu berdekatan dengan kabel listrik bawah laut Jawa-Bali. (mlk)
- KMP Rafelia 2
- mahkamah pelayaran
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!