BERITA

Gubernur NTT: PNS Jangan Abaikan Tugas Gara-gara Pokemon Go

Gubernur NTT: PNS Jangan Abaikan Tugas Gara-gara Pokemon Go



KBR, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang pegawainya bermain Pokemon Go. Pasalnya menurut Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, permainan seperti Pokemon Go bakal membuat PNS di daerah itu lalai atas tanggungjawab dan tugasnya.

" Ya PNS itu tentu diberi kebebasan, tetapi kita terus ingatkan supaya konsentrasi menjalankan tugas. Jangan sampai justru main-main seperti itu lalu mengabaikan tugas. Dia pasti sadar bahwa gara-gara Pokemon akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya kan," kata Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (25/7). 


Sejumlah pegawai negeri di kantor gubernur dan kantor DPRD NTT ketahuan bermain Pokemon Go saat jam kerja. Jumlah PNS memang belum terlalu banyak, karena yang memiliki telepon seluler masih sedikit. 


Frans Lebu Raya mengatakan, sudah menerima surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran B/2555/M. PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016 itu berisi larangan  kepada  aparatur sipil negara bermain Pokemon Go saat jam kerja.


Namun menurut Frans Lebu Raya, dia tidak bisa melarang anak buahnya mendapatkan hiburan, hanya dia minta agar mereka fokus bekerja saat jam kerja.


Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran larangan bermain permain berbasis lokasi Pokemon Go di lingkungan pemerintahan.


Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan larangan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan insatansi lainnya.


"Sudah diberikan sinyalemen oleh BIN bahwa Pokemon bisa membahayakan kerahasiaan instalasi pemerintahan. Selain itu di berbagai tempat ada keluhan yang sama. Mulai dari kepala satuan-satuan kerja, penjabat setempat, kalau itu menganggu konsentrasi dan memiliki kerawanan keamanan dan kerahasiaan," kata Yuddy usai menghadiri hari Bakti Adhiyaksa ke-56 di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).


Menteri Yuddy menjelaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, baik di daerah maupun pusat. Alasan utamanya untuk keamanan dan kerahasian.


Selain itu agar aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan konsentrasinya tidak terganggu. "Sehingga pelayanan masyarakat bisa maksimal," kata Yuddy.




Editor: Quinawaty 

  • Pokemon Go
  • Frans Lebu Raya
  • Gubernur NTT
  • PNS
  • dilarang main

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!