BERITA

Bupati Kotawaringin Barat Tak Bisa Asal Tutup Pelabuhan Siluman

"Dari 32 pelabuhan yang beroperasi di Kotawaringin Barat, 11 diantaranya belum mempunyai izin. "

Alex Gunawan

Bupati Kotawaringin Barat Tak Bisa Asal Tutup Pelabuhan Siluman
Ilustrasi pelabuhan lokal sungai. (Foto: integrasi.djpt.kkp.go.id)



KBR, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Bambang Purwanto meminta para pemilik pelabuhan siluman atau pelabuhan ilegal yang belum mengantongi izin operasional agar segera mengurus izin.

Bambang Purwanto mengatakan kegiatan pengoperasian pelabuhan tanpa izin bisa dianggap ilegal dan mengemplang pajak, karena tidak ada retribusi yang masuk ke negara.


"Kalau memang ilegal, ya gimana? Ya suruh ngurus izin. Kita tidak bisa (asal main tutup) seperti itu juga, karena pasti ada tenaga kerja yang mendapatkan hasil dari (bekerja) di pelabuhan itu," kata Bambang.


Berdasarkan data Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kotawaringin Barat, dari 32 pelabuhan yang beroperasi di kabupaten itu ada 11 pelabuhan yang belum mempunyai izin. Pelabuhan-pelabuhan itu berada di sepanjang Sungai Kumai, Arut Selatan dan Sungai Lamandau.


Pengusaha membeli lahan di pesisir pantai dan langsung menjadikan lokasi itu dermaga bongkar muat. Selain itu ada juga pelabuhan yang sudah punya izin operasi tidak melakukan perpanjangan izin.


Di Kotawaringin Barat ada lima jenis pelabuhan, yakni pelabuhan rakyat (lokal), Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Pelabuhan Terminal Khusus (TERSUS), Pelabuhan Roll On Roll Off (RORO) dan pelabuhan lokal yang ada di dalam Kabupaten. Pemerintah daerah hanya berwenang mengawasi pelabuhan lokal di dalam kabupaten. Sedangkan lainnya berada di pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Beroperasinya dermaga 'siluman' atau pelabuhan tikus itu menyebabkan tidak adanya pemasukan retribusi ke kas daerah.


PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mengkhawatirkan beroperasinya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus menyebabkan banyak barang ilegal masuk dengan mudah ke Kalimantan lewat jalur laut.


Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta agar otoritas berwenang tidak memberi izin kepada pelabuhan-pelabuhan itu untuk memberangkatkan kapal.


Jumlah pelabuhan di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai lebih dari 100 pelabuhan.  Dari jumlah itu hanya 34 pelabuhan saja yang sudah mengantongi izin, sementara sisanya sebanyak 70 pelabuhan masih tak berizin.


Editor: Agus Luqman

 

  • pelabuhan ilegal
  • pelabuhan tikus
  • Kotawaringin Barat
  • Kalimantan Tengah
  • penyelundupan barang ilegal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!