BERITA

Banyak PNS Terlibat Korupsi, Bupati Rejang Lebong Ancam Pecat Pegawai

Banyak PNS Terlibat Korupsi, Bupati Rejang Lebong Ancam Pecat Pegawai


KBR, Rejang Lebong - Bupati Rejang Lebong Bengkulu mengancam memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum tindak pidana. Pemecatan sudah sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menjelaskan ia sudah berkoodinasi langsung dengan lembaga Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII BKN di Palembang mengenai masalah pemberian sanksi kepada PNS yang terlibat tindak pidana.


"Saya sudah koordinasi langsung dengan pihak BKN Palembang, jika ada PNS yang bermasalah secara hukum maka dinonaktifkan sementara," terang Hijazi kepada KBR, Selasa (18/7/2016).


Selanjutnya jika dalam proses hukumnya kemudian PNS terbukti bersalah berdasar putusan pengadilan yang sudah inkrah, maka PNS tersebut secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat atau dengan kata lain di pecat.


"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka akan dinonaktifkan sementara, kalau terbukti bersalah dan sudah inkrah putusannya maka akan diberhentikan dengan tidak hormat, sebaliknya kalau tidak terbukti kita harus kembalikan nama baiknya, haknya juga diberikan lagi, kita tetap pakai praduga tak bersalah," kata Hijazi.


Hijazi menghibau agar para PNS di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak melakukan upaya melawan hukum apalagi sampai terlibat tindak pidana korupsi.


Saat ini sejumlah PNS di Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Mulai dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Dari audit BPKP kasus itu merugikan negara sebesar Rp770 juta dari total dana rutin DPRD Rejang Lebong tahun anggaran 2010 senilai Rp5,7 miliar.


Dari total kerugian negara itu, Rp370 juta diantaranya sudah dikembalikan ke kas negara.


Selain itu ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2010 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari pagu anggaran Rp3,5 miliar.


Kasus lain lain adalah dugaan korupsi renovasi Pasar Atas Curup yang juga diduga melibatkan PNS setempat sebagai tersangka.


Kasus lain adalah dugaan korupsi pengadaan alat peraga yang menyebabkan delapan orang PNS divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun penjara.


Editor: Agus Luqman 

  • PNS terlibat korupsi
  • Rejang Lebong
  • Bengkulu
  • korupsi
  • PNS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!