BERITA

Anggota DPRD Jombang Minta Mobil Dinas, Warga Beri Hadiah Mobil Mainan dan Koin

""Biar mereka tahu bahwa (permintaan) mobil itu nggak pantas," kata koordinator aksi pengumpul koin di Jombang, Joko Fattah."

Muji Lestari

Anggota DPRD Jombang Minta Mobil Dinas, Warga Beri Hadiah Mobil Mainan dan Koin
Warga Jombang memberikan mobil mainan dan koin sumbangan kepada seorang anggota DPRD, sebagai kritik atas keinginan DPRD Jombang mendapat jatah mobil dinas untuk setiap anggota DPRD. (Foto: Muji Lesta



KBR, Jombang – Sejumlah warga  yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) di Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi penggalangan koin di perempatan Kebonrojo, Jombang Selasa (26/7/2016).

Warga mengumpulkan koin dari para pengguna jalan sebagai bentuk kritik dan keprihatinan atas sikap para anggota DPRD Jombang yang terus berusaha minta jatah mobil dinas secara perseorangan.


Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan aksi yang dilakukannya sebagai wujud penolakan warga terhadap permintaan anggota DPRD Jombang tersebut.


Dana yang terkumpul kemudian disumbangkan disumbangan kepada para anggota DPRD. Dalam aksi itu, mereka juga menyempatkan memberikan sebuah mobil mainan sebagai bentuk kecaman kepada para wakil rakyat yang mereka anggap hanya mengedepakan kepentingan pribadi daripada masyarakat.


"Disini kita mengumpulkan koin, nanti kita berikan koin-koin itu kepada Sekretaris Dewan. Biar mereka tahu bahwa (permintaan) mobil itu nggak pantas. Kita berharap kinerja Dewan harus benar-benar maksimal kepada masyarakat, karena banyak sekali yang belum terselesaikan di bawah”, kata Joko Fattah, Selasa (26/7/2016).


Sebelumnya, para anggota DPRD di Jombang, Jawa Timur, beramai-ramai meminta mobil dinas untuk perseorangan. Mereka beralasan, kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah setara dengan pejabat eselon dua sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2001.


Selama ini fasilitas mobil dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan komisi, Badan Legislatif, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan Dewan. Sedangkan anggota biasa yang tidak menduduki jabatan tidak memiliki mobil dinas.


Saat ini, DPRD Kabupaten Jombang  yang beranggotakan 50 orang telah tersedia sebanyak 28 unit mobil dinas untuk operasional.  Mulai dari mobil untuk pimpinan dewan, komisi hingga masing-masing fraksi. Usulan itu diajukan pada tahun 2015 dan telah masuk pada RAPBD tahun 2016.


Namun, anggaran belanja untuk mobil dinas sebesar Rp. 4,2 milyar itu ternyata tidak masuk karena dicoret oleh Gubernur jawa Timur dengan sejumlah alasan. sementara, hingga kini Dewan masih terus memperjuangkannya.


Dari penelusuran KBR, tidak ada Undang-undang Nomor 23 yang diterbitkan dalam Lembar Negara pada 2001. Pada 2001, undang-undang hanya sampai Nomor 22. Kemungkinan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Tuntutan mobil dinas oleh anggota DPRD dengan dalih kesetaraan dengan eselon II atau pejabat GolongN IV juga muncul dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bantul Yogyakarta, DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan lain-lain.


Bahkan di Jawa Barat, anggota DPRD menginginkan mobil dinas dengan kapasitas mesin di atas 2000cc, sekelas Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner.


Editor: Agus Luqman 

  • mobil dinas anggota DPRD
  • Jombang
  • Jawa Timur
  • fasilitas untuk anggota DPRD
  • anggota DPRD setara eselon II

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!