BERITA

Tenun Ikat NTT Bakal Dapat HAKI

"Ketiga daerah itu adalah Sumba Timur, Ende dan Timor Tengah Utara. "

Silver Sega

Tenun Ikat NTT Bakal Dapat HAKI
Seorang ibu rumah tangga menyelesaikan tenun ikat di Desa Laob, Kecamatan Polen, Timor Tengah Selatan, NTT/ANTARAFOTO.

KBR, NTT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan baru tiga daerah di Nusa Tengara Timur yang tenun ikatnya sudah mendapat hak paten. Ketiga daerah itu adalah Sumba Timur, Ende dan Timor Tengah Utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok mengatakan, saat ini  tenun ikat dari beberapa daerah di NTT juga sedang diproses hak patennya di Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengatakan, pemerintah NTT memberi perhatian terhadap hak intelektual dalam rangka memasuki pasar bebas Asia.

"Berkaitan dengan HAKI ini juga menjadi suatu perhatian dari pada pemerintah dalam hal ini dinas perindag untuk nanti kita upayakan Sehingga nantinya kita harapkan, hak-hak intelektual dari para pencipta ini ini bisa dijaga. Apalagi kita memasuki masa pasar bebas Asia. Dan ini sudah kita lakukan kaitannya dengan produk khususnya tenun ikat kita. Sekarang lagi diproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk nanti kita harapkan ada hak cipta berkaitan dengan tenun ikat kita," kata Bruno Kupok di Kupang Jumat (03/07).


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok menambahkan, hak cipta tenun ikat dari tiga daerah itu bukan atas nama pengrajin, tetapi atas nama bupati dan Dekranasda. Dia mengatakan, kesulitan mendapatkan hak cipta karena tidak ada yang tahu sejarah awal siapa yang pertama memproduksi motif tersebut dan sejak kapan diproduksi.

Selain itu di setiap kabupaten memiliki lebih dari 100 motif, sehingga untuk NTT terdapat 2.000-an motif. Dia meminta para pengrajin khususnya pengrajin tenun ikat untuk selalu mencantumkan nama pengrajin pada produk kain tenun ikat yang dihasilkan. Selain itu, kain tenun yang dihasilkan harus difoto untuk dijadikan dokumentasi.


Editor : Sasmito

  • Nusa Tenggara Timur
  • tenun ikat
  • motif
  • Hak Paten

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!