BERITA

Tarif Angkutan Umum Lebaran Harus Sesuai Aturan

Tarif Angkutan Umum Lebaran Harus Sesuai Aturan
Ilustrasi bus untuk mudik. Foto: Antara

KBR, Semarang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah mengingatkan tarif angkutan umum lebaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para pengusaha angkutan umum juga harus melaporkan tarifnya ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) setempat.

Ketua DPD Organda Jawa Tengah, Karsidi Budi Anggoro mengatakan, menjelang Lebaran, Organda juga telah berkoordinasi dengan pengusaha angkutan untuk membuat persiapan khusus menghadapi penumpang. Pengusaha wajib mempersiapkan kendaraan dan pengemudi dengan matang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain itu kami imbau seluruh anggota Organda mematuhi peraturan tarif. Dan paling penting jangan menelantarkan penumpang, " kata dia.

Menurut Karsidi, untuk tarif angkutan Lebaran 2015 khusus kendaraan non ekonomi wajib dilaporkan ke Dishub setempat.

"Ini yang sering cok jrungkel (bermasalah) dianggap rakpopo rakpopo. Jadi dia (pengusaha) menentukan tarifnya sendiri tanpa melaporkan ke dinas perhubungan," ujarnya. 

Hal lain, pihaknya juga mengimbau pengusaha agar melakukan pergantian shift antar pengemudi bus dua hari sekali.

Editor: Malika

  • tarif angkutan umum
  • angkutan lebaran
  • Mudik lebaran
  • Organda Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!