KBR, Semarang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah mengingatkan tarif angkutan umum lebaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para pengusaha angkutan umum juga harus melaporkan tarifnya ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) setempat.
Ketua DPD Organda Jawa Tengah, Karsidi Budi Anggoro mengatakan, menjelang
Lebaran, Organda juga telah berkoordinasi dengan pengusaha angkutan
untuk membuat persiapan khusus menghadapi penumpang. Pengusaha wajib mempersiapkan kendaraan dan pengemudi dengan matang
sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu kami imbau seluruh anggota Organda mematuhi peraturan tarif. Dan paling penting jangan menelantarkan penumpang, " kata dia.
Menurut Karsidi, untuk tarif angkutan Lebaran 2015 khusus kendaraan non ekonomi wajib dilaporkan ke Dishub setempat.
"Ini yang sering cok jrungkel (bermasalah) dianggap rakpopo rakpopo. Jadi dia (pengusaha) menentukan tarifnya sendiri tanpa melaporkan ke dinas perhubungan," ujarnya.Hal lain, pihaknya juga mengimbau pengusaha agar melakukan pergantian shift antar
pengemudi bus dua hari sekali.
Editor: Malika