BERITA
Sepanjang 2015, Seribuan TKI NTB Dideportasi dari Malaysia
"Disnakertrans NTB catat, sepanjang tahun 2015, 1.300 orang TKI asal NTB dideportasi dari Malaysia. "
Zainudin Syafari
KBR, Mataram- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat mencatat sekitar 1300 TKI asal NTB dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun ini. Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan tenaga Kerja Disnakertrans NTB Zainal, mereka dipulangkan lantaran tak memiliki dokumen lengkap, kelebihan masa tinggal atau melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, kata dia, seribuan lebih WNI tersebut dilarang menjadi TKI di Malaysia dalam jangka waktu enam bulan sejak dideportasi. Kini, lembaganya bersama kantor Imigrasi Mataram terus membenahi sistem perekrutan calon TKI agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Deportasi
khusus Malaysia, sampai kemarin malam itu 1.300 orang. Sejak Januari
sampai Juli itu 1.300 orang yang dideportasi pemerintah khusus Malaysia
saja. Itu pertama karena dia over stay, yang kedua tanpa dokumen dan ada
juga kriminal. Yang paling banyak adalah over stay tanpa dokumen itu
bisa 50 persen. Itu yang saya benahi bersama teman-teman dan Imigrasi,”
ujar Zainal Rabu (8/7).
Zainal menambahkan, seribuan TKI yang
dideportasi tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota di NTB.
Apalagi, saat ini ditemukan modus baru pengiriman TKI Ilegal. Para
pencari kerja itu dijanjikan bekerja di Brunei Darussalam namun
seringkali mereka dibawa menyeberang ke Malaysia. Perpindahan tujuan itu
tak diketahui TKI yang bersangkutan. Akibatnya, dokumen-dokumen yang
dibutuhkan pun tak terpenuhi.
Editor: Dimas Rizky
- TKI asal NTB
- deportasi TKI dari malaysia
- dokumen TKI
- TKI malaysia
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!