BERITA

Radio dan TV di Empat Kabupaten di NTT Dilarang Beriklan

Menara televisi. Foto: Antara

KBR,Kupang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang Radio dan Televisi di empat kabupaten menayangkan iklan komersial. Hal itu dikarenakan Radio dan Televisi di empat daerah tersebut belum memiliki izin.

Wakil Ketua KPID NTT Eksi Edison mengatakan radio dan televisi di empat kabupaten itu saat ini masih dalam masa uji coba siaran dan perizinannya masih dalam proses. Empat Kabupaten itu adalah Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Manggarai Timur.

"Kita ada sembilan kabupaten yang akan ikut dalam Pilkada Serentak. Ada beberapa Lembaga penyiaran kalau dari sisi aturan belum diperbolehkan untuk menayangkan iklan komersial. Entah iklan komersial dalam kampanye dari KPU atau iklan komersial lainnya. Aturan ini ada didalam  peraturan pemerintah yang mengatur tentang lembaga penyiaran swasta dan juga lembaga penyiaran publik. Bahwa lembaga penyiaran yang masih dalam masa uji coba siaran dilarang untuk beriklan komersial kecuali iklan layanan masyarakat," kata Eksi Edison di Kupang, Sabtu (25/07)


Wakil Ketua KPID NTT Eksi Edison menambahkan, Komisi  Pemilihan Umum KPU di 9 kabupaten berencana mengiklankan tahapan pemilukada serta para calon kepala daerah melalui media cetak dan elektronik. Dia mengatakan, KPI perlu mengingatkan, KPU kabupaten untuk tidak memberikan iklan kepada radio dan tv di empat kabupaten itu.

Eksi Edison juga meminta Panwaslu kabupaten untuk mengawasi lembaga penyiaran dalam menyiarkan iklan yang berkaitan dengan kampanye pemilukada. Eksi Edison mengatakan, KPID NTT akan menyurati lembaga penyiaran, KPU dan Panwaslu di empat kabupaten.  

  • larangan radio and televisi
  • Wakil Ketua KPID NTT Eksi Edison
  • Eksi Edison

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!