KBR,Kupang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang
Radio dan Televisi di empat kabupaten menayangkan iklan komersial. Hal itu dikarenakan Radio dan Televisi di empat daerah tersebut belum memiliki izin.
Wakil
Ketua KPID NTT Eksi Edison mengatakan radio dan televisi di empat
kabupaten itu saat ini masih dalam masa uji coba siaran dan perizinannya
masih dalam proses. Empat Kabupaten itu adalah Kabupaten Sabu Raijua,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Manggarai
Timur.
"Kita
ada sembilan kabupaten yang akan ikut dalam Pilkada Serentak. Ada
beberapa Lembaga penyiaran kalau dari sisi aturan belum diperbolehkan
untuk menayangkan iklan komersial. Entah iklan komersial dalam kampanye
dari KPU atau iklan komersial lainnya. Aturan ini ada didalam peraturan
pemerintah yang mengatur tentang lembaga penyiaran swasta dan juga
lembaga penyiaran publik. Bahwa lembaga penyiaran yang masih dalam masa
uji coba siaran dilarang untuk beriklan komersial kecuali iklan layanan
masyarakat," kata Eksi Edison di Kupang, Sabtu (25/07)
Wakil
Ketua KPID NTT Eksi Edison menambahkan, Komisi Pemilihan Umum KPU di 9
kabupaten berencana mengiklankan tahapan pemilukada serta para calon
kepala daerah melalui media cetak dan elektronik. Dia mengatakan, KPI
perlu mengingatkan, KPU kabupaten untuk tidak memberikan iklan kepada radio
dan tv di empat kabupaten itu.
Eksi Edison juga meminta Panwaslu kabupaten untuk mengawasi lembaga penyiaran dalam menyiarkan iklan yang berkaitan dengan kampanye pemilukada. Eksi Edison mengatakan, KPID NTT akan menyurati lembaga penyiaran, KPU dan Panwaslu di empat kabupaten.