Bagikan:

Puluhan Hektar Hutan Mangrove di Penajam Akan Dibabat Habis

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar berdalih, puluhan hektar hutan mangrove di kawasan Nipah-nipah itu tidak masuk dalam tata ruang (RTRW) yang dilindungi.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 06 Jul 2015 12:44 WIB

Puluhan Hektar Hutan Mangrove di Penajam Akan Dibabat Habis

ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

KBR, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memastikan akan membabat puluhan hektar hutan mangrove di Kelurahan Nipah-nipah. Hutan Mangrove itu selanjutnya akan dibangun sebagai pusat perkantoran, bisnis maupun pemukiman yang dapat mencerminkan wajah daerah.

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar beralasan, puluhan hektar hutan mangrove di kawasan Nipah-nipah itu tidak masuk dalam tata ruang (RTRW) yang dilindungi.

“Karena diperuntukkan untuk kawasan pemukiman perkotaan, dan memang kedepan wajah kita atau halaman depan Kabupaten PPU ini ada disana tentu tidak bisa dihindari pembangunan-pembangunan fisik, misalnya seperti hotel, kemudian tempat-tempat hiburan dan lain sebagainya,” kata Yusran Aspar, Senin (6/7/2015).

Yusran menambahkan, hingga kini masih ada puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memiliki kantor sendiri dan hanya menyewa, termasuk memanfaatkan ruangan di Islamic Center. Kendati begitu, Yuran juga berjanji akan mengganti luasan kawasan hutan manggrove yang dibabat habis itu di wilayah Mentawir yang akan dijadikan kawasan konservasi hutan manggrove.


Editor : Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending