HEADLINE

Polda Bali Konfrontir Keterangan Saksi dengan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline

Polda Bali Konfrontir Keterangan Saksi dengan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline

KBR, Bali - Kepolisian Bali hari ini melakukan konfrontasi keterangan saksi dengan dua tersangka  kasus pembunuhan anak, Engeline yakni AG dan M. Siti Sapurah bersama tim dari pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengatakan akan mendampingi saksi tersebut di Polda Bali.


"Tersangka Agus dengan Margareth dengan saksi Susiani, mungkin itu terkait kasus pengakuan Agus terhadap saksi Susiani dengan Handono itu tujuan konfrontir", ujar Siti Sapurah.


Saat ini sebanyak sembilan saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan tersangka M.


Saksi-saksi itu adalah orang yang pernah tinggal kost di kediaman Margreit maupun yang bekerja pada saat tersangka M tinggal di TKP jalan sedap malam no.26 Kesiman Denpasar.


Tersangka M orang tua angkat Engeline ditetapkan pelaku utama dalam pembunuhan Engeline sementara AG turut membantu menguburkan.


Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya pada 10 Juni lalu.


Editor: Erric Permana 

  • Engeline
  • Margariet
  • polda bali
  • siti sapurah
  • Pembunuhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!