BERITA

Panwaslu: PNS maju Pilkada, UU ASN dan UU Pilkada membingungkan

"Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu kota Solo kebingungan menentukan pelanggaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang maju dalam Pilkada."

Yudha Satriawan

Panwaslu: PNS maju Pilkada, UU ASN dan UU Pilkada membingungkan
Ilustrasi (Antara)

KBR, Solo- Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu kota Solo kebingungan menentukan pelanggaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang maju dalam Pilkada. Ketua Panwaslu kota Solo, Sri Sumanta, mengatakan hal itu terjadi lantaran perbedaan aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan UU Pilkada.

Menurut Sri Sumanta, UU ASN menyatakan PNS yang berpolitik wajib mengundurkan diri, sedangkan UU Pilkada mengizinkan PNS maju dalam Pilkada dan mengundurkan diri  jika sudah ditetapkan dalam pencalonan oleh KPU.

“Syarat pencalonan dalam Pilkada saat ini, itu berdasarkan UU Pilkada, dia (PNS) hanya diperbolehkan mengundurkan diri sejak ditetapkan dalam pencalonan, jika sudah ditetapkan sebagai calon yang maju dalam Pilkada terpenuhi, PNS itu bisa mengajukan surat pengunduran diri. Tetapi UU ASN yang mengatur status PNS, secara tegas melarang PNS terlibat dalam politik praktis," kata Sri Sumanta, Rabu (28/7).

"Ya mestinya itu juga harus dipedomani. Menurut kami, ini kekurang singkronan antara UU ASN dengan UU Pilkada. Sehingga merancukan tugas kami dalam pengawasan Pilkada. UU ASN menyatakan PNS harus netral, ketika PNS maju atau mendaftar sebagai bakal calon, otomatis dia kan sudah diusung secara resmi oleh partai politik. Otomatis dia sudah masuk dalam partai politik, sudah punya KTA parpol,” tambahnya lagi.

Pilkada Solo diikuti oleh dua pasangan bakal calon. Mereka adalah pasangan incumbent, Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDI Perjuangan dengan pasangan Anung Indro–Muhammad Fajri, dari gabungan Partai politik Koalisi Solo Bersama.

Anung Indro saat ini masih menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pemkot Solo. Sebelumnya, Anung juga pernah menjabat Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, serta Kepala Kantor Keuangan Sekretariat daerah pemkot Solo.

Hari ini kedua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solo tersebut menjalani tes kesehatan di Rumah sakit pemerintah Propinsi Jawa tengah yang ada di Solo.

Editor: Dimas Rizky

  • pelanggaran pilkada
  • pelanggaran pns ikut pilkada
  • panwaslu kota solo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!