KBR, NTT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kekurangan biaya penanganan perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John W. Purba mengatakan, hingga Juli ini sudah ada 98 kasus korupsi dengan rincian 27 di Kejati NTT, dan sisanya di Kejaksaan Kabupaten. Padahal dana yang disediakan hanya untuk menangani 5 kasus korupsi per tahun
"Kejaksaan
tinggi dan jajarannya telah menangani 98. Di kejaksaan Tinggi ada 27
penyidikan. Di dalam penanganan tidak pidana korupsi, agar rekan-rekan
wartawan semua dapat mengetahui untuk Kejaksaan Tinggi itu hanya
diberikan biaya untuk lima perkara satu tahun. Jadi yang lima perkara
inilah kita menej, kita minimalisir biaya-biayanya sehingga nanti bisa
menangani lebih dari 30 perkara," kata John W Purba di Kupang, Kamis
(23/7/2015).
John W Purba mengaku kesulitan menangani puluhan kasus korupsi itu. Ini karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) hanya ada di Kota Kupang. Sehingga untuk menangani satu pekara korupsi di daerah, membutuhkan biaya yang cukup besar.
Kurang Biaya, Kejati NTT Tangani Hampir 100 Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John W Purba mengatakan, hingga Juli ini sudah 98 kasus korupsi ditangani pihak kejaksaan di NTT.

Ilustrasi korupsi. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Ikhtiar Sorgum untuk Substitusi Gandum