BERITA

Polres Cirebon Kembalikan Motor Hasil Curian

"Polres Cirebon Kota mengamankan barang bukti berupa 70 kendaraan roda dua. Puluhan motor yang diduga hasil kejahatan tersebut, merupakan hasil razia penyakit masyarakat "

Frans Mokalu

 Polres Cirebon Kembalikan Motor Hasil Curian
Ilustrasi. (Foto: Antara)

KBR, Cirebon – Polres Cirebon Kota  mengamankan barang bukti berupa 70 kendaraan roda dua. Puluhan motor yang diduga hasil kejahatan tersebut, merupakan hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di seluruh wilayah hukum Kota Cirebon.

Polres Ciko pun mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu dua bulan lebih, untuk segera melapor ke polres setempat. Jika surat-surat dan dokumennya lengkap serta cocok dengan nomor rangka dan nomor mesin, maka motor tersebut dapat dibawa pulang.


Kapolres Ciko, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, sedikitnya 70 motor diamankan menjadi barang bukti terduga hasil pencurian kendaraan bermotor hasil razia pekat di lima polsek.


“Ada 70 motor yang kami amankan dari hasil operasi selama dua bulan. Target razia kami yaitu penyakit masyarakat, termasuk juga berandalan bermotor,” tuturnya, Sabtu 4/7.


Eko melanjutkan, motor-motor tanpa tuan itu didapati tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan resmi, sehingga pihaknya mengamankannya dari tangan berandalan bermotor.


“Anggota berandalan bermotor ini menggunakan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat resmi, jadi kami amankan. Lagipula, sejak kami amankan sudah dua bulan lebih tidak diambil oleh pemiliknya. Bisa diindikasikan motor-motor itu hasil dari kejahatan misalnya pencurian, penggelapan dari lembaga pembiayaan, bahkan pembegalan.” imbuhnya.


Menurutnya, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau pembegalan bisa terjadi dimana saja, namun pihaknya memastikan petugas selalu melakukan patroli setiap malam terlebih malam minggu dan hari libur.


“Kita tetap melakukan upaya preventif, preentif, dan represif untuk mengantisipasi keamanan. Karena tindak kejahatan bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, kita tidak mengatakan daerah yang satu lebih aman dari lainnya,” katanya.


Ia mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu dua bulan untuk segera melapor ke polsek terdekat untuk dicek surat-suratnya, jika cocok maka motor tersebut bisa dibawa pulang.


“Jika nomor mesin dan nomor rangkanya cocok, lengkap dengan laporan kehilangan dari kepolisian, STNK, dan BPKB asli. Maka kendaraan ini kami kembalikan kepada pemiliknya,” tutupnya.


Editor: Erric Permana


  

  • curanmor
  • Cirebon
  • cirebon kota
  • motor roda dua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!