BERITA

Menaker: Besok Batas Akhir Pemberian THR Lebaran

"Menteri ketenagakerjaan RI, Hanif Dakhiri mengingatkan pihak perusahaan bahwa masa tenggat waktu bagi pemberian tunjangan hari raya (THR) lebaran yaitu pada 10 Juli. "

Jayanti Mandasari

Ilustrasi pemberian THR. Foto: Antara
Ilustrasi pemberian THR. Foto: Antara

KBR, Pontianak- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengingatkan, besok merupakan tenggat waktu perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Hanif Dakhiri, menegaskan bagi pihak perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya, maka akan diberikan sanksi. 

“Kalau lebaran itu tanggal 17 berarti jatuh temponya akan jatuh pada tanggal 10. Oleh karena itu kita dorong terus agar semua perusahaan bisa membayarkan THRnya kepada seluruh pekerjanya. Kalau misalnya tidak bayar ya bisa dikenai sanksi,” ujar Hanif Dahkiri kepada KBR, Kamis, 9 Juli.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan mengawasi penyaluran THR itu.

Sedangkan, pengawasan itu direncanakan akan dilakukan pada beberapa perusahaan di kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.  Dinas mencatat, jumlah perusahaan di provinsi Kalimantan Barat mencapai lebih dari 6 ribu dengan sekitar 1 juta lebih karyawan.

Editor: Dimas Rizky

  • THR paling lambat 10 juli
  • Pembagian THR
  • Tunjangan Hari Raya
  • Kon eno dapet THR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!