NUSANTARA

Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan

"Guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menerjunkan tim pemantau."

Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan
Pemkab Bondowoso, THR, Perusahaan

KBR, Bondowoso – Guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menerjunkan tim pemantau.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono, tim pemantau ini bertugas untuk mengawasi dan memonitor 400 lebih perusahaan agar tepat waktu membayar THR.

Menurut Agung, berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja pada H-7 Lebaran.
 
“Kita terus memantau dan melihat bagaimana realisasi THR di Bondowoso. Nanti pasti ada sanksi kepada perusahaan baik teguran keras atau peringatan. Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Agung Saat ditemui KBR di ruang kerjanya, Senin (14/7).
 
Selain menerjunkan tim pemantau, Dinas Tenaga Kerja Bondowoso juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko ini dibuka untuk melayani pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Agung, berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim yang dilanjutkan Surat Edaran Bupati Bondowoso, besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali gaji/upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan ke atas namun kurang satu tahun, pembayaran THR menggunakan hitungan masa kerja, dikalikan 1 kali upah dibagi 12 bulan.
 
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, saat ini tercatat ada 455 perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

Editor: Anto Sidharta

  • Pemkab Bondowoso
  • THR
  • Perusahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!