NUSANTARA

Pedagang di Monas Dapat Surat Peringatan

Pedagang di Monas Dapat Surat Peringatan

KBR, Jakarta - Sekitar 300-an pedagang kaki lima di lapangan bekas IRTI Monas mendapat surat peringatan untuk tidak berdagang lagi di kawasan itu. Pemerintah DKI memberi surat peringatan pertama (SP1) kepada mereka, karena aktivitas para pedagang itu melanggar peraturan daerah. 


Menurut Camat Gambir, Herdi Perez, surat tersebut dilayangkan sejak kamis lalu. Kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan langsung para PKL bila dalam 10 hari tidak ada perubahan.


"Ini pedagang IRTI, kan mau direlokasi nanti di bulan-bulan September atau akhir Agustus. Ada 399 pedagang, tapi yang dapat SP 1 lebih dari 300. Tapi kan saya sudah kasih SP 1 kan, tanggal 24 kemarin. Dikirim semua ke gudang Cakung," ujar Hendri Perez di Balai Kota.


Sebelumnya pembahasan peraturan gubernur (Pergub) tentang penyatuan pengelolaan Museum Nasional (Monas) telah rampung. Nantinya para PKL di lapangan bekas IRTI Monas akan diserahkan pengelolaannya kepada Unit Pengelola Monas. 


Pengelolaan PKL oleh Monas diyakini lebih efektif bila dikelola dalam satu pintu. Sehingga setiap permasalahan yang terjadi di Monas dapat segera diselesaikan dengan cepat. 


Saat ini Pemprov DKi sedang melakukan renovasi terhadap lapangan IRTI. Lapangan IRTI yang tadinya penuh dengan tenda-tenda pedagang, dibongkar dan akan dibangun shelter khusus serta foodcourt. Selain itu, pedagang nantinya berada dalam satu pengawas, dan diedukasi untuk tidak menjual bahan makanan berbahaya.


Editor: Antonius Eko 

  • monas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!