NUSANTARA

Jam Penjualan Miras di Jayapura Dibatasi

Jam Penjualan Miras di Jayapura Dibatasi

KBR, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura membatasi penjualan minuman keras selama Ramadan. Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano mengatakan surat edaran  telah kirimkan ke sejumlah tempat penjualan miras.

Pembatasan penjualan hanya dapat dilakukan selama 2 jam, dari sebelumnya yang bisa dijual-belikan selama 24 jam. Pembatasan ini dilakukan untuk menghormati warga Jayapura yang sedang menunaikan ibadah puasa.

“Hanya 2 jam untuk batas penjualan, nanti kita akan cek dilapangan, pengawasan. Kita keluarkan suatu instruksi atau peraturan, ada sangsi. Sangsinya itu, ijinnya kita cabut dia tidak mentaati aturan dari pemerintah kota. Artinya kan sudah mungkin kalau dihitung kan sudah 360 hari ini dia menjual kan," kata Benhur.

Hanya satu bulan saja menghormati, saudara saya ini yang menjalankan ibadah puasa, kenapa tidak kan? Berkat itu kan selalu datang terus. Saya minta jangan sekali-kali melanggar instruksi saya, yaitu kepada penjual miras, bar dan diskotik. Jika melanggar, tetap kita akan tutup,” tambah Benhur.    

Selain pembatasan ijin edar miras, Pemkot Jayapura juga menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadan. Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama ramadhan.
 
Untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang melanggar instruksi tersebut, pemkot setempat melalui Satpol PP dan Kepolisian Jayapura setiap harinya akan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi penjualan miras.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • miras
  • jayapura
  • ramadan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!