NUSANTARA

Bupati Waropen Tersangka Korupsi Rp3 Miliar

"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bupati Kabupaten Waropen, Yesaya Buiney sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari pemda setempat untuk KPU Waropen, sebesar Rp3 miliar tahun 2010 ."

Katharina Lita

Bupati Waropen Tersangka Korupsi Rp3 Miliar
Bupati Waropen, Tersangka Korupsi Rp3 Miliar

KBR, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bupati Kabupaten Waropen, Yesaya Buiney sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari pemda setempat untuk KPU Waropen, sebesar Rp3 miliar tahun 2010 .

Menurut Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung, saat ini pihaknya telah mengajukan surat penahanan Yesaya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kejaksaan Agung.

Yesaya diduga melakukan alokasi dan pencairan dana tersebut tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, Yesaya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena mengingat yang menangani Kejari Serui, kita akan bekerja sama dengan Kejari Serui timnya dan penahanannya dilakukan disini, ga mungkin disana, karena nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor Jayapura, bukan di Serui,” jelas Maruli Hutagalung di Jayapura, Selasa (22/7). 

Kasus dana hibah yang dicairkan oleh Bupati Yesaya diberikan setelah Ketua KPU Waropen,  Melina Wonatorey dipecat dari jabatannya. Bupati langsung mencairkan dana Rp3 miliar untuk Melina Wonatorey. Padahal untuk pemilukada Bupati telah dicairkan Rp 6 miliar.

Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 6 saksi, termasuk bekas Ketua KPU Wawopen Melina Wonatorey dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah  (BKAD) Pemda Waropen.

Editor: Anto Sidharta

  • Bupati Waropen
  • Tersangka Korupsi Rp3 Miliar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!