NUSANTARA

Polisi Masih Jaga Area Lahan Bekas Terbakar di Riau

"KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau masih menjaga area bekas lahan yang terbakar untuk mencegah munculnya titik api."

Polisi Masih Jaga Area Lahan Bekas Terbakar di Riau
kebakaran hutan riau, presiden, tenggat waktu

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau masih menjaga area bekas lahan yang terbakar untuk mencegah munculnya titik api.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah mengatakan, selain penjagaan, kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

"(Polisi masih tetap waspada untuk mencegah?) Tetap waspada. Kita juga memberikan himbauan sampai ke tingkat-tingkat kecamatan dan desa untuk tidak membakar. Lewat surat kabar, melalui selebaran-selebaran memberi tahu kepada masyarakat bahwa kalau membakar ada ancaman hukuman. Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar karena itu juga berdampak pada masyarakat sendiri. Asap itu sangat berpengaruh pada kesehatan," ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah saat dihubungi KBR68H, Sabtu (6/7).

Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah. Sebelumnya, Kepolisian Riau sudah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah tersebut. Para tersangka tersebut merupakan pelaku pembakar hutan maupun individu yang memang ingin memperluas lahan dengan membakar hutan.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • kebakaran hutan riau
  • presiden
  • tenggat waktu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!