NUSANTARA

Penambangan Galian C di Geopark Batur Ilegal

"Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini seda"

Penambangan Galian C di Geopark Batur Ilegal
galian c, geopark batur, bali

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini sedang dilakukan penertiban di sana. Pemkab juga sedang mencarikan alternatif mata pencaharian lain bagi para penambang.

“Mereka akan ada pengalihan pekerjaan dari menggali ke pembuatan produk geopark atau souvenir yang dijual di kawasan Kaldera Batur. Juga akan dibuat oleh masyarakat di sana, sehingga kita harapkan pemanfaatan batunya berkurang.” ujar Made Gianyar.

Made Gianyar menyebutkan, jumlah penambang galian C di kawasan Kaldera Batur berjumlah sekitar 300 orang. Penambang tersebut berasal dari 15 desa yang ada di kawasan Kaldera Batur.

Editor: Antonius Eko 

  • galian c
  • geopark batur
  • bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!