NUSANTARA

Pemkab Kutim Beri Beasiswa Warga Kurang Mampu

"Guna mensukseskan program Kutim Cemerlang, Pemkab Kutai Timur, kembali membuka pemberian beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi."

Gema Wana Prima

Pemkab Kutim Beri Beasiswa Warga Kurang Mampu
Pemkab Kutim, Beasiswa, Warga Kurang Mampu

KBR68H, Sangatta – Guna mensukseskan program Kutim Cemerlang, Pemkab Kutai Timur, kembali membuka pemberian beasiswa kepada  mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutim Mugeni menyebutkan, pendaftaran yang dibuka sejak 17 Juni lalu akan ditutup 31 Juli mendatang.

Ia menyebutkan, mahasiswa yang berminat dapat memasukkan berkas permohonan beasiswa di Bagian Sosial. “Pemkab kembali membuka  pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa D3 hingga S3, bagi berminat mendapatkan beasiswa dapat mengambil formulir beasiswa stimulan Kutim Cemerlang  di Bagian Sosial Setkab,” terang Mugeni.

Lebih jauh ia menyebutkan, persyaratan beasiswa stimulan Kutim Cemerlang yakni  warga Kutim yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir. Surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa. Kemudian, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Syarat lain yakni terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi yang dilegalisir. Kemudian menyerahkan foto copy rekening bank atas nama yang bersangkutan di Bank Kaltim  khusus bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di PT  di Kalimantan Timur.

“Untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi  di luar Kaltim, menyerahkan foto copy rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Mugeni seraya menambahkan pemohon juga  menunjukkan foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) atau Transkip Nilai dimana telah dilegalisir di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Kriteria Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk mahasiswa lama, yang berada di atas semester 3 atau Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa baru, yang berada dibawah semester 3. Ia menambahkan untuk katagori kurang mampu, IPK bagi mahasiswa D3 ialah 2,75 skala 4,00 sedangkan  S1, mencapai 2,75 dengan skala 4,00 sementara  S2 dan S3 dengan nilai 3,20 dengan skala empat. “Semua persyaratan dan ketentuan serta formulir ada di Bagian Sosial bisa diminta dan dilengkapi,” terang Mugeni.

Sumber: Gema Wana Prima
Editor: Anto Sidharta

  • Pemkab Kutim
  • Beasiswa
  • Warga Kurang Mampu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!