NUSANTARA

Pemerintah Bisa Batalkan Qanun Melalui Keppres

Pemerintah Bisa Batalkan Qanun Melalui Keppres

KBR68H, Jakarta - Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail menilai pemerintah bisa membatalkan Qanun dengan Keputusan Presiden, apabila tidak ada kesepakatan tentang aturan bendera dan lambang Aceh itu.

Mawardi yakin, ketegasan pemerintah ini tidak akan membuat gejolak di tengah masyarakat Aceh. Kata dia, mayoritas masyarakat saat ini tidak terlalu memikirkan soal bendera ini.

"Bagi sebagian masyarakat, saya kira bukan bendera yang mereka butuhkan, yang mereka butuh kesejahteraan, hidup ini lebih baik, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana upaya-upaya, supaya kesejahteraan masyarakat terus meningkat. Sekarang ini seperti tersandera kita dengan bendera itu," kata Mawardi kepada KBR68H, Sabtu (27/7).

Sebelumnya, Kemendagri mengirimkan dua perwakilannya ke Aceh untuk membahas Qanun di Aceh. Namun, pembahasan tersebut berakhir buntu. Pekan depan pemerintah akan kembali berunding untuk mebahas Qanun bendera itu. Sejak Qanun disahkan pemerintah Aceh Maret lalu, pemerintah pusat dengan tegas menolak. Lantaran, bendera itu dianggap identik dengan bendera GAM.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • aceh
  • qanun
  • gam
  • bendera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!